Nasib Ratusan Guru di Kota Malang Setelah Tak Lolos PPPK

Nasib Ratusan Guru di Kota Malang Setelah Tak Lolos PPPK

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 06 Sep 2025 16:15 WIB
sekolah di malang
Ilustrasi sekolah di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Nasib ratusan guru di Kota Malang menggantung setelah tak berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini karena pemerintah pusat melarang adanya pegawai kontak tahun depan.

Dari sekitar 1.500 guru honorer, baik Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), hanya sekitar 1.300 orang yang berhasil diangkat sebagai PPPK.

Sisanya, sekitar 280 guru, belum mendapatkan kejelasan status. Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut kelangsungan hidup para guru dan kualitas pendidikan di Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Kota Malang dan DPRD tengah mencari jalan keluar agar para guru honorer tetap dapat mengabdi tanpa melanggar ketentuan pusat.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Harvard Kurniawan, menyatakan bahwa kondisi ini terjadi karena jumlah formasi yang disediakan pemerintah pusat tidak mencukupi.

ADVERTISEMENT

"Formasi dari pusat hanya sekitar 1.300, sedangkan jumlah guru GTT dan PTT di Kota Malang ada sekitar 1.500. Jadi ada sekitar 280 guru yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat," jelas Harvard saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Guru-guru yang belum lolos PPPK ini secara otomatis masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Namun, menurut Harvard, aturan pemerintah pusat menyatakan bahwa mulai tahun depan tidak boleh ada lagi pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan.

"Itu yang jadi persoalan. Kalau pusat melarang pegawai kontrak, bagaimana nasib guru-guru ini? Kan tidak mungkin mereka dijadikan outsourcing. Masa sekelas guru di-outsourcing," ujarnya.

Saat ini, DPRD Kota Malang tengah mencari solusi bersama pemerintah daerah dan terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

Harvard menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menganggarkan gaji guru honorer dari APBD jika melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau kita langgar Permendagri, APBD bisa dikembalikan. Bahkan bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Kasihan juga kalau mereka nanti harus mengembalikan gaji," imbuhnya.

Meski demikian, Harvard mengapresiasi bahwa gaji guru honorer di Kota Malang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan guru honorer di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Hal ini menjadi bukti perhatian pemerintah daerah, meski belum mampu menjawab persoalan status kepegawaian secara menyeluruh.

"Kalau gajinya sudah sesuai UMR Kota Malang, yang ditetapkan dalam Perda, dibandingkan Kabupaten Malang dan Kota Batu," tuturnya.

Harvard juga menambahkan bahwa meskipun belum ada data rinci terkait jumlah guru SD dan SMP yang belum lolos PPPK. Pihaknya memastikan bahwa kekurangan guru di sekolah negeri saat ini tidak terjadi.

"Kalau untuk guru di sekolah negeri, tidak ada kekurangan. Permasalahan ini terjadi pada status mereka saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, itu menjadi tanggung jawab internal masing-masing lembaga," tutupnya.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads