Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan 9 guru honorer yang telah diganti nama lain karena lalai submit berkas dalam proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa dianulir. Penggantian ini diklaim BKD sudah sesuai prosedur yang mengacu ke peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang 9 orang ini diganti dengan orang lain dan itu memang diatur di Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK," kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Rabu (26/10/2022).
"Tertulis di Pasal 26 huruf f, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yg ditentukan dapat digantikan dengan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imran, peraturan BKN tersebut justru menegaskan jika ada yang diganti karena dianggap atau mengundurkan diri maka tidak bisa lagi diakomodir karena sudah diisi nama lain. Ini seperti kasus 9 guru yang gagal diangkat PPPK di Sulsel karena tidak submit berkas padahal diberi waktu 15 hari.
"Masa jaringan 15 hari tidak bisa. Diganti dengan orang di bawahnya yang sama-sama guru sejarah. Berarti formasi yang terisi ini tidak bisa diganti dengan orang lain. Begitu maksudnya," tegasnya.
Sehingga kata Imran, 9 guru honorer yang lalai ini juga kini statusnya menjadi tidak lolos seleksi. Lantaran tidak mengirim berkas pada jangka waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap mengundurkan diri. Karena itu mereka dinyatakan tidak lolos seleksi.
"Karena mengundurkan diri. Dia tidak mengirim DRH (daftar riwayat hidup) jadi dianggap mengundurkan diri. Artinya dia tidak lolos seleksi," tukasnya.
Legislator Sulsel Ungkap 9 Guru Honorer Mestinya Tak Diganti Nama Lain
Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle sebelumnya mengungkap bahwa BKN menyampaikan jika 9 guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun gagal diangkat karena lupa mengunggah dokumen tidak boleh diganti kandidat lain di bawahnya. Sehingga keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dinilai Selle keliru.
"Jadi ternyata ada Juknis yang mengatur bahwa khusus untuk formasi guru itu PPPK tidak ada mekanisme pergantian kalau sudah dinyatakan lulus," ujar Selle saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (22/10).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Selle membeberkan jika surat BKD Sulsel terkait pergantian nama guru yang dianggap tidak lolos atau gagal menjadi PPPK ternyata tidak dapat ditindaklanjuti oleh BKN. Selle menyebut kebijakan ini hanya berlaku pada seleksi PPPK formasi guru.
"Yang ada mekanisme pergantiannya itu formasi lain (PPPK nonguru). Mereka otomatis nomor urut di bawahnya (naik ke atas) kalau di formasi lain," katanya.
9 Guru Honorer Gagal PPPK Ngadu ke DPRD Sulsel
Sebanyak 9 guru honorer Pemprov Sulsel yang gagal diangkat menjadi PPPK karena lalai mengisi (submit) berkas mengadu ke DPRD Sulsel. Mereka berharap tetap diangkat menjadi PPPK karena sebelumnya telah lulus saat seleksi.
"Kami semua 9 orang (yang gagal). Padahal sudah lulus seleksi," ungkap perwakilan guru honorer Mattawang kepada detikSulsel, Rabu malam (19/10).
Mattawang menuturkan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK karena lupa meng-upload atau mengisi berkas daftar riwayat hidup. Akibatnya meskipun lulus formasi PPPK guru tahap II, mereka dianggap mengundurkan diri karena lupa submit atau isi berkas daftar riwayat hidup (DRH).
"Kebetulan saat mau selesai mengisi daftar riwayat hidup, istri menelepon jika ibu saya meninggal di kampung. Jadi saya tidak konsen (konsentrasi) sehingga lupa submit," jelasnya.
Menurut Mattawang, 9 guru honorer yang batal diangkat menjadi PPPK ini terkendala di pengisian daftar riwayat hidup. Padahal ijazah, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas narkoba dan berkas lainnya semua sudah di-upload.
"Makanya kita sempat datang ke Pansel (panitia seleksi) daerah supaya kita tetap diakomodir (jadi PPPK)," bebernya
Simak Video "Video: PGSI Minta Guru Swasta Berusia di Atas 50 Tahun Diangkat PPPK"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/tau)