Polisi lalu lintas (Polantas) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memaksimalkan penggunaan tilang elektronik yang dimonitor lewat ponsel. Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan mendorong penindakan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile maupun statis.
"Untuk ETLE mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan meng-capture pelanggar," sebut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada detikSulsel,Jumat (21/10/22).
Zulanda mengatakan pihaknya akan menerapkan tilang elektronik melalui ponsel setelah anggota diberikan pelatihan. Menurutnya, pelatihan ini membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelatihan bagi anggota kami rencanakan maksimal 2 minggu. Namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Pihaknya berharap penindakan tilang elektronik lewat ETLE mobil bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan jadi sasaran.
"Bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE mobile secara masif," lanjutnya.
Zulanda melanjutkan, ETLE mobile dalam penerapannya akan mengambil foto pelanggar. Kemudian diidentifikasi bentuk pelanggaran dan kemudian ditindaklanjuti.
"Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer (tanda nomor kendaraan bermotor) TNKB-nya," urai Zulanda.
Ada pun pengendara bermotor yang menjadi sasaran penindakan tilang elektronik, salah satunya melawan arus hingga lampu motor utama tidak menyala.
"Kami targetkan nantinya pada pelanggaran lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu dan tidak menyalakan lampu utama," urainya.
Menurutnya, penerapan ETLE Mobile ini lebih efektif dibandingkan tilang manual. Zulanda mengklaim, tilang elektronik akan membuat masyarakat menjadi tertib saat berkendara di jalanan.
"Jelas, karena CCTV tidak pandang bulu," kata Zulanda.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Kebijakan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
"Sudah ditarik semua tilang manual," jelas Zulanda.
Dia mengklaim ada 18 titik kamera pengawas di Makassar yang akan memantau dan merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. Hanya saja masih perlu dimaksimalkan penerapannya.
"Saat operasi zebra sudah dilaksanakan. Saat ini baru 18 titik, namun secara spesifikasi hampir semua CCTV Pemkot Makassar bisa menggunakan lisensi ANPR (automatic number plate recognition) sehingga kami hanya perlu peningkatan kerjasama untuk mensukseskan ETLE ini," pungkasnya.
(sar/asm)