Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Namun Polrestabes Makassar mengaku ada pengecualian tilang manual masih bisa diterapkan.
"Sudah ditarik semua tilang manual," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Jumat (21/10/22).
Zulanda melanjutkan, pihaknya pada kondisi tertentu masih bisa menerapkan tilang manual. Contohnya, ketika didapati pengemudi mabuk, atau balap liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali nanti saat kasus-kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan pasca minum alkohol dan balap liar," lanjutnya.
Zulanda menekankan, saat ini Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Dia mengklaim ada 18 titik kamera pengawas di Makassar yang akan memantau dan merekam pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Saat operasi zebra sudah dilaksanakan. Saat ini baru 18 titik, namun secara spesifikasi hampir semua CCTV Pemkot Makassar bisa menggunakan lisensi ANPR (automatic number plate recognition) sehingga kami hanya perlu peningkatan kerjasama untuk mensukseskan ETLE ini," urai dia.
Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditilang elektronik, salah satunya pengendara yang melawan arus. Selain itu tidak menggunakan helm hingga berboncengan lebih dari satu, serta tidak menyalakan lampu.
"Tidak menutup kemungkinan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang operasional di jalan," imbuh Zulanda.
Instruksi Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilak manual termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).
Hal ini adalah tindak lanjut pimpinan Polri terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumpulkan jajaran Polri, para kapolda, dan kapolres di Istana Presiden pada 14 Oktober 2022.
(sar/nvl)