Operasi Zebra 2022 telah digelar hampir 2 pekan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selama 12 hari, ada 403 pengendara yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Itu 403 hasil rekap pelangaran selama 12 hari Operasi Zebra 2022 digelar," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Sabtu (15/10/2022).
Akumulasi 403 pelanggar lalu lintas itu terdiri dari 256 pemilik kendaraan roda dua dan 147 pelanggar roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua mulai dari tidak menggunakan helm sebanyak 103 orang, melawan arus 106 orang, dan berkendara di bawah umur ada 47 pelanggar.
Kemudian untuk pengendara roda empat, pelanggarannya antara lain 4 pengendara melawan arus, menggunakan handphone sambil berkendara 29 orang, dan tidak memakai safety belt ada 114 pelanggar.
"Untuk yang dikenakan sanksi tilang ada 43 pengendara. Khusus untuk yang dikenakan teguran totalnya 405," bebernya.
Operasi Zebra 2022 mulai digelar sejak 3 Oktober lalu dan akan berakhir besok Minggu 16 Oktober. Untuk di wilayah hukum Polrestabes Makassar, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Tujuh pelanggaran itu di antaranya tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan berkendara melebihi batas kecepatan
(tau/hmw)