KASN Setuju Lelang Inspektorat Sulsel Batal, Ingatkan ASS Koordinasi Mendagri

KASN Setuju Lelang Inspektorat Sulsel Batal, Ingatkan ASS Koordinasi Mendagri

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 14:42 WIB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (Dok: Menpan.go.id)
Makassar -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui pembatalan hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Inspektorat atau Inspektur Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Pengisian jabatan Kepala Inspektorat akan dilakukan dengan sistem mutasi namun KASN meminta ASS untuk berkoordinasi juga dengan Kemendagri.

"Tentunya nanti harus koordinasi juga dengan Mendagri. Karena inspektur kan pengisiannya harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan juga dari Kemendagri," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Jumat (14/10/2022).

Awalnya Tasdik mengatakan, terkait pembatalan hasil lelang, ASS mengungkapkan keinginannya untuk mengisi jabatan Kepala Inspektorat dengan sistem mutasi. Pemprov Sulsel nantinya akan menggelar uji kompetensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ada pemikiran semacam itu (pengisian jabatan melalui mutasi). Jadi nanti melalui uji kompetensi nanti dicari yang terbaik yang sesuai dengan ekspektasi dari Pak Gubernur," katanya.

Uji kompetensi digunakan untuk menilai kemampuan calon pejabat. Tasdik menuturkan pejabat yang akan menjadi Kepala Inspekorat nantinya diambil dari pegawai eselon 2.

ADVERTISEMENT

"Diuji kompetensi untuk dinilai kemampuannya apakah dia bisa untuk menduduki jabatan inspektur. Kan dia diambil dari eselon dua yang ada. Jadi kalau mutasi kan jabatan setara eselon 2A ya kalau tidak salah di Sulsel," tuturnya.

Tasdik menegaskan, pihaknya menyetujui pembatalan hasil lelang dengan harapan ASS dapat segera mengisi pejabat Inspekorat melalui mutasi. Hal itu mengingat jabatan kepala inspektorat sudah kosong cukup lama.

"Sehingga tidak mengangkat Plt lagi setelah ini karena itu kan sudah lama," tukasnya.

ASS diketahui sebelumnya mengajukan pembatalan hasil lelang Kepala Inspektorat Sulsel ke KASN. Permintaan itu pun disetujui KASN dengan alasan pejabat hasil lelang sebelumnya tidak sesuai keinginan ASS.

"Secara resmi kita minta untuk pembatalan hasil lelang. Khusus untuk Inspektorat. Itu sikap resmi Pemerintah Provinsi. Kita mengirim surat ke sana (KASN) dengan beberapa alasan," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (11/10).

Pengajuan pembatalan hasil lelang Kepala Inspektorat Sulsel itu tertuang dalam surat Pemprov Sulsel nomor: B-560/KASN/02/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Surat tersebut kemudian direspons KASN lewat suratnya nomor: B-3080/JP.00.00/08/2022 yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, KASN menyetujui permintaan Gubernur ASS membatalkan hasil lelang Kepala Inspektorat Sulsel.




(tau/asm)

Hide Ads