Berita Nasional

Daftar Polisi Disanksi Etik di Kasus Sambo Bertambah Jadi 11 Orang

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 20 Sep 2022 14:17 WIB
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Sudah 11 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelas polisi ini mendapatkan sanksi beragam, dari Patsus hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Dilansir dari detikNews pada, Selasa (20/9/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada, Rabu (24/8/2022) lalu.

Puluhan polisi tersebut dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Per Selasa (20/9), ada 11 polisi yang sudah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi.


Diketahui, hari ini mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Artinya, sudah 12 polisi yang sudah dan sedang menjalani sidang etik, total masih ada 23 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.

Sari 11 orang yang telah dijatuhi sanksi diantaranya ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebelas polisi itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 7 orang diduga melanggar kode etik.

Kesebelas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

  1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
  2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
  3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
  4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
  5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
  6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
  7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
  8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
  9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
  10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto; dan
  11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro.

Sejauh ini sanksi terbanyak yang dijatuhkan adalah ialah demosi dan PDTH yaitu sama-sama 5 polisi. Berikut sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik oleh KKEP:

Sanksi Patsus

1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Simak Video "Video: Nasib 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Ditentukan Pekan Ini"

(alk/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork