Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian usai permohonan bandingnya ditolak majelis sidang banding etik. Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersyukur atas putusan tersebut.
"Kami bersyukur kepada Tuhan karena mereka yang berbuat jahat satu persatu merasakan akibatnya," kata Tante Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak seperti dilansir detikSumut, Senin (19/9/2022).
Roslin menilai langkah Polri dalam mengambil keputusan banding Ferdy Sambo sudah tepat. Dia juga mengungkapkan bahwa pemecatan Ferdy Sambo sudah sesuai harapan keluarga Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini sudah sesuai," ujarnya.
Sidang banding etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwansum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Agung.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun dia tidak terima dan mengajukan upaya banding.
Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.
Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada, Jumat (8/7).
Saat ini, Ferdy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.
(hsr/sar)