"Pengajuan penyertaan modal senilai (Rp 32,5 M) tersebut di atas hanya bisa diproses setelah perda tentang penyertaan modal sudah selesai," ujar Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andi Januar Jaury kepada detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).
Januar menegaskan usulan penyertaan modal dalam RAPBD-P ini juga belum pernah dibahas sebelumnya di tingkat komisi. Padahal seharusnya usulan penyertaan modal mesti melalui rekomendasi Komisi C sebelum masuk ke fase perencanaan dan pembahasan perda. Ini karena Komisi C merupakan kelengkapan dewan yang membidangi BUMD.
"Gubernur sudah 3 kali mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dibahas dan di-perda-kan," bebernya.
Pihaknya juga menegaskan DPRD akan terlebih dahulu menguji pengajuan penyertaan modal Pemprov sebesar Rp 32,5 M dalam RAPBD-P 2022, khususnya soal dasar hukum pengajuan itu.
"Apakah bisa direalisasikan di sisa tahun anggaran 2022 atau digeser ke (tahun) 2023? Mengingat perda perubahan tentang penyertaan modal belum dibahas dan ditetapkan," jelasnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) diketahui mengusulkan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk penyertaan modal untuk BUMD dan BUMN masuk di APBD Perubahan 2022. Penyertaan modal itu masuk kedalam komponen pengeluaran pembiayaan yang direncanakan mencapai Rp 167 miliar lebih.
"Terdapat penyertaan modal kepada BUMD dan BUMN sebesar Rp 32,5 miliar," ungkap ASS saat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2022 di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (15/9).
Jubir Fraksi PKB DPRD Sulsel, Hengki Yasin kemudian mempertanyakan rencana Pemprov Sulsel untuk memberikan suntikan modal sebesar Rp 32,5 miliar kepada BUMN dan BUMD. Pemrov juga dimintai penjelasan soal pembayaran cicilan utang kepada PT SMI di rapat paripurna selanjutnya.
"PKB meminta penjelasan pembayaran cicilan utang dan penyertaan modal kepada BUMD dan BUMN," jelasnya.
(tau/sar)