Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menuding Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengabaikan program angkutan massal perkotaan Bus Rapid Transit (BRT) yang diusung Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sorotan itu muncul setelah Danny malah mencanangkan program hari ojek online (ojol) atau ojol day.
"Iya, karena selama ini Pemkot Makassar nggak serius gitu kan, ya. Malah mengajukan ojol. Ojol kan bukan kendaraan umum," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).
Djoko menambahkan, program ojol day dicanangkan Wali Kota Makassar kurang efektif dalam upaya mengurangi penggunaan BBM. Bahkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial lantaran hanya fokus memanfaatkan jenis transportasi tertentu saja.
"Ojek kan bukan angkutan umum. Bahkan menjurus menguntungkan seseorang kan. Kan tidak boleh tuh orang lelang kan. Tidak boleh seperti itu," imbuhnya.
Padahal lanjut Djoko, Kemenhub telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan atau buy the service (BTS) di 11 kota di Indonesia, salah satunya Makassar. Kebijakan itu sudah disepakati lewat penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
"Kepala daerah yang sudah menandatangani MoU dengan Kemenhub hendaknya mau mentaatinya. Nah ini malah kan dia mengajukan ojek," paparnya.
Menurutnya Wali Kota Makassar hendaknya memaksimalkan penggunaan angkutan massal yang dicanangkan Kemenhub. Di Makassar, program itu diterapkan melalui BRT lewat skema BTS yang melayani kawasan Trans Mamminasata.
"Ya kan sebaiknya dia (Wali Kota Makassar) punya (kebijakan) surat untuk (mendorong Bus Trans) Mamminasata," ujar Djoko.
Keseriusan Pemkot Makassar pun dipertanyakan lantaran tidak menjalankan komitmen dengan Kemenhub. Bahkan dia menyebut Wali Kota Makassar bisa digugat karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Wali kota tak komitmen atas MoU yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung BTS dan implementasi push and pull. Wali kota sudah melanggar UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," urai dia.
Menurutnya, pemerintah pusat bisa saja tidak lagi melirik Kota Makassar untuk masuk sebagai wilayah pengembangan angkutan massal lewat skema BTS. Bahkan berpotensi dialihkan ke kota lainnya.
"Atas kondisi itu, Kemenhub mulai tahun 2023 akan mengalihkan pelayanan BTS dari Makasar ke Manado. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan PHLN (pinjaman hibah luar negeri) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar akan dihentikan," urai dia.
Simak selanjutnya di halaman berikutnya..
            
            
            
            
            (sar/tau)