DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang melakukan perubahan struktur kelembagaan pada 2 rumah sakit umum daerah (RSUD). Kebijakan tersebut dianggap sepihak karena ditetapkan tanpa melalui peraturan daerah (perda).
"Yang kita tahu kan (yang diubah strukturnya) yang di rumah sakit itu. Rumah Sakit ada 2 ya, diangkat tersendiri," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy kepada detikSulsel, Kamis (1/9/2022).
Dua rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD Labuang Baji Makassar dan RSUD Haji Makassar. Menurutnya struktur lembaga di dua perangkat daerah tersebut ditetapkan secara sepihak lewat peraturan gubernur (pergub), padahal harusnya lewat perda yang ditetapkan lewat DPRD Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur langsung melakukan perubahan dengan membuat Pergub," tegasnya.
Diketahui Pemprov Sulsel mengusulkan perubahan struktur OPD yang diajukan lewat usulan Ranperda Perubahan ke-2 atas Perda Nomor 10 tahun 2016 di DPRD Sulsel. Ada 6 OPD yang diusul berubah Ada 6 OPD yang diusul berubah kelembagaannya, yakni lain Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Bappelitbangda.
Namun Arfandy menilai dalam usulan ranperda tersebut, tidak dimasukkan rencana perubahan terhadap struktur dua RSUD. Perubahan struktur kelembagaan 2 perangkat daerah tersebut hanya ditetapkan lewat pergub.
"Kalau demikian adanya, kan percuma juga dibahas itu Perda. Apalagi Perda itu kan masuk dalam hierarki hukum, Pergub itu tidak masuk," sambungnya.
Selain itu pihaknya ingin agar Pemprov Sulsel segera melakukan pengisian jabatan lowong. Pihaknya mengaku enggan memproses usulan ranperda tersebut ketika jabatan kepala dinas (kadis) di sejumlah OPD masih banyak diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).
"Kita juga tidak mau menetapkan Perda itu, tetapi personil yang akan ditetapkan tidak siap. Sehingga, jangan cuma selama ini bertahun-tahun jadi Plt," ungkap Arfandy.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemprov Sulsel Mirna Harun mengungkapkan keluarnya Pergub tersebut karena ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kelembagaan Inspektorat dan rumah sakit.
"Ada perubahan PP dari PP 18 (tahun 2016) ke PP 72 (tahun 2019) yang mengatur tentang kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit," ungkapnya dihubungi terpisah pada Kamis (1/9/2022).
Namun ia juga mengaku, terkait dengan perubahan struktur di RSUD juga telah dimasukkan ke dalam Ranperda tentang perubahan susunan OPD yang diajukan Pemprov untuk dibahas bersama DPRD.
"Makanya ini sekarang masuk itu di dalam perubahan perda itu. Untuk Rumah Sakit Labuang Baji dan Rumah Sakit Haji sudah ada mi itu di dalam ranperda. Jadi berubah nanti struktur organisasinya," tuturnya.
(sar/hmw)