DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan catatan atas usulan Pemprov untuk merombak struktur beberapa organisasi perangkat dinas (OPD). Pemprov diminta untuk memprioritaskan segera mengisi sejumlah pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
"Ada beberapa posisi strategis (pimpinan OPD) yang kosong sampai sekarang namun tiba-tiba secara struktur kita mau melakukan perubahan-perubahan (melalui Ranperda) penggabungan (OPD) mungkin, ada juga pemisahan (OPD) dan lain sebagainya," ungkap Jubir Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Selle KS Dalle saat menanggapi usulan Ranperda perubahan struktur OPD di rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (31/8/2022).
Selle berharap agar perubahan struktur OPD ini dikaji untuk jangka panjang. Struktur OPD sudah diatur sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga tidak perlu diubah-ubah untuk kebutuhan sesaat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini adalah Perda, kita harus punya visi yang kuat dan berorientasi masa depan. Tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sesaat periode pemerintahan yang ada sekarang," ujar Selle.
Sementara, Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Sulsel, Sugiarti Mangun Karim juga mengkritik banyaknya OPD yang dipimpin oleh Plt. Menurutnya, hal itu menyulitkan DPRD untuk meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan OPD yang bersangkutan.
"Tidak lagi meletakkan (banyak) Plt pada OPD. Apalagi kalau ada (yang jabat) Plt di beberapa OPD, sehingga sulit bagi kami untuk kemudian membangun komunikasi dan meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan kegiatan di OPD," tuturnya.
Berdasarkan catatan detikSulsel, setidaknya ada 9 jabatan kepala OPD yang lowong. Di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Biro Ortala, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas ESDM.
Ini termasuk 2 posisi hasil lelang jabatan yang masih menunggu jadwal pelantikan. Ada Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan. Untuk pelantikan pejabat hasil lelang ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan tenggat waktu hingga Agustus.
Pemprov Sulsel diketahui mengusulkan perubahan struktur OPD melalui Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam usulan terssbut, Pemprov berencana menggabungkan serta memisahkan beberapa OPD di Sulawesi Selatan.
Berikut daftar usulan perubahan OPD Pemprov Sulsel:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan dibagi menjadi dua dinas menjadi Dinas Bina Marga dan Konstruksi dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
2. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan akan dilebur menjadi satu kedinasan yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan akan dilebur menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dibuat lebih sederhana nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah akan diakomodir di Bappeda.
Perubahan struktur OPD lingkup Pemprov Sulsel sebelumnya telah dilakukan di era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perampingan struktur OPD saat itu berlaku pada awal tahun 2020 lalu.
(tau/sar)