Berita Nasional

Karir Cemerlang Irjen Ferdy Sambo Berakhir dengan Pemecatan Tidak Hormat

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 27 Agu 2022 09:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Karir 28 tahun Irjen Ferdy Sambo yang cemerlang di kepolisian harus berakhir kelam karena menjadi tersangka tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu harus rela kehilangan bintang duanya usai dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri karena terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan terhadap Sambo dilakukan usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) rampung. Sambo terbukti melanggar kode etik. Putusan PTDH diumumkan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dilansir dari detikNews.


Ada 15 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo. Sidang etik dijalani Sambo sejak Kamis (25/8) pagi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Termasuk lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Sementara RE atau Bharada E diungkap Nurul menghadiri sidang etik secara daring. Untuk saksi-saksi yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Ferdy Sambo diketahui ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bahkan Sambo menjadi otak pembunuhan berencana tersebut. Dia disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J dua kali. Skenario adanya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J karena adanya pelecehan seksual terhadap istrinya disebut direkayasa Sambo. Bahkan CCTV di TKP yang sempat diambil dan dirusak juga atas perintah Sambpo.

Selain Sambo, ada empat tersangka lain dalam kasus tersebut antara kain Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka ini terancam hukuman mati.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo pada 9 Februari 1973. Ferdy Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.

Simak perjalanan karier Irjen Ferdy Sambo di halaman berikutnya..




(tau/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork