Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo!

Berita Nasional

Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo!

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 18:59 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo tetap berstatus dipecat secara tidak hormat melalui sidang kode etik.

"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Dedi juga menegaskan bahwa upaya pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menerima surat itu.

ADVERTISEMENT

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.

Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo

Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Ferdy Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.

Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas materai pada 22 Agustus 2022.

Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Ia berharap proses hukum yang saat ini ia jalani dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads