ASN Enrekang Keluhkan Gaji 2,5% Dipotong Setiap Bulan untuk Baznas

ASN Enrekang Keluhkan Gaji 2,5% Dipotong Setiap Bulan untuk Baznas

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 27 Jul 2022 22:56 WIB
Kantor Baznas Enrekang.
Foto: Kantor Baznas Enrekang. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Enrekang - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan pemotongan gaji 2,5 persen setiap bulan untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pengelolaan zakat profesi itu juga dipertanyakan implementasinya.

"Semua ASN di Enrekang itu terpotong secara otomatis gajinya. Ya memang cuma sedikit sekitar 2,5 persen tapi kan kita juga tidak tahu uang kita selama ini diapakan," kata salah seorang ASN Enrekang berinisial FN kepada detikSulsel, Rabu (27/7/2022).

FN mengungkapkan banyak ASN yang mempertanyakan kehadiran Baznas di Enrekang. Menurut dia, pengelolaan zakat proofesi 2,5% belum terlihat dampaknya untuk mengatasi kesejahteraan masyarakat.

FN menyinggung Baznas Enrekang belum mampu mengurangi angka kemiskinan di Enrekang. Dia menilai dana yang dihimpun oleh Baznas seharusnya mampu menjadi solusi untuk angka kemiskinan.

"Sepengetahuan kami (ASN) Baznas Enrekang misinya untuk menuntaskan kemiskinan, tapi kita lihat data lagi justru orang miskin di Enrekang tambah banyak, bahkan data sekarang Enrekang nomor 5 termiskin di Sulsel. Nah makanya kami pertanyakan pengelolaan uang kami setiap bulan ini," ungkapnya.

Sementara Ketua Baznas Enrekang, Junwar mengaku memahami keadaan ASN sekarang ini. Namun dia menegaskan pihaknya cuma menjalankan amanah peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

Untuk diketahui pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulan ini berdasarkan Perda inisiatif dari DPRD Enrekang, Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya. Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2016 terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

"Kami paham banyak ASN penghasilannya sudah berkurang mungkin terdampak COVID dan sebagainya. Tapi persoalannya sistem ini sudah jalan, sehingga kalau saya tiba-tiba hentikan apa yang dibilang Bupati," ujar Junwar.

Junwar menjelaskan aturan ini terbentuk untuk melatih masyarakat Enrekang termasuk ASN untuk membayar zakat, infak dan sedekah. Pemotongan otomatis gaji ASN untuk zakat ini sudah berlangsung sejak 2018.

Setiap bulannya kata Junwar, Baznas Enrekang mengelola uang zakat, infak dan sedekah sebanyak Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Dari jumlah tersebut 65 persen bersumber dari gaji ASN.

"Perbulan yang dikelola Baznas itu Rp 500 hingga Rp 600 juta. Dari total jumlah itu 65 persen bersumber dari gaji ASN. Ini cukup berhasil sebenarnya, karena indeks zakat nasional kita tertinggi di Sulsel," beber Junwar.

Pimpinan Baznas Enrekang Digaji Tinggi

Besarnya dana yang dikelola Baznas Enrekang ternyata berdampak juga terhadap gaji yang diterima 5 pimpinan Baznas Enrekang. Junwar membeberkan 5 pimpinan Baznas Enrekang memiliki gaji Rp 7 hingga Rp 9 juta perbulannya. Menurutnya, jumlah gaji tersebut dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Enrekang.

"Gaji pimpinan antara Rp 7 hingga Rp 9 juta per bulan. Sebenarnya penggajian itu sudah melalui kajian akademik. Aturannya sebenarnya 3 sampai 5 kali UMR, tapi setelah kita telaah Enrekang tidak bisa, hanya bisa di bawah 3 kali UMR, jadi pada kisaran itulah," bebernya.

Tak hanya itu, dari dana zakat yang dikelola, Baznas Enrekang juga mendapatkan hak Amil sebesar 12,5 persen. Kata Junwar, hak amil itu diperuntukan untuk membayar operasional, staf, dan tagihan listrik.

"Ada hak amil sebesar 12,5 persen. Kami ada dasar undang-undangnya itu yah. Itulah yang dibayarkan listrik, operasional, dan staf. Jadi kalau banyak dikelola (uang) banyak juga aset kami, kalau sedikit sedikit juga dibagi-bagi," tandasnya.


(sar/hmw)

Hide Ads