BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban Laka yang Ditolak RSUD Bone

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban Laka yang Ditolak RSUD Bone

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 04 Jul 2022 13:11 WIB
Ilustrasi dokter atau rumah sakit
Foto: BPJS Ketenagakerjaan tanggung biaya pengobatan korban kecelakaan kerja. (Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)
Bone -

Seorang korban kecelakaan (laka) berinisial AMN (42) ditolak dirawat di RSUD Tenriawu, Bone, Sulsel karena tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bone kemudian menanggapi kasus ini dan mengaku siap untuk menanggung biaya berobat korban.

"Selama itu dikategorikan kecelakaan kerja pasti BPJS Ketenagakerjaan akan menanggungnya. Kami juga sudah mendaftarkannya sebagai peserta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone Andi Fajar kepada detikSulsel Senin (4/7/2022).

Fajar mengatakan, untuk menentukan seorang pasien korban kecelakaan agar mendapat jaminan biaya pengobatan bukan menjadi ranah rumah sakit. Sebagaimana yang dilakukan RSUD Tenriawaru terhadap AMN (42), terutama karena korban juga dirujuk ke Makassar setelah ditolak berobat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian yang dialami oleh AMN tidak bisa pihak pelayanan kesehatan yang menentukan sebagai kecelakaan kerja," tuturnya.

Pihak RS dikatakan hanya bertugas melakukan pelayanan terlebih dahulu. BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian akan melakukan verifikasi terhadap pasien untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENT

Ketentuan mekanisme itu diatur dalam PP nomor 82 tahun 2019 perubahan dari PP Nomor 44 Tahun 2015 pada Pasal 9 yang berbunyi bahwa kecelakaan kerja dapat diberitahukan kepada pemberi kerja.

"Kalau yang menentukan kecelakaan kerja atau tidak bukan RS. RS melayani dulu, nanti kami yang verifikasi, termasuk pelayanan kesehatan," ucapnya.

Fajar memastikan kasus kecelakaan kerja yang menimpa AMN ditanggung biaya perawatannya selama di rumah sakit dan dilaporkan pemberi kerjanya agar dicatat. Teknisnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan bersurat ke RS.

"Ini sudah aman. Sudah didaftar juga. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan biaya," jelasnya.

Sementara Plt Direktur RSUD Tenriawaru Bone drg Yusuf Tolo menganggap insiden yang dialami oleh AMN adalah kecelakaan kerja. Pihak RSUD berdalih tidak pernah mempersulit, malahan diklaim telah memberikan pelayanan maksimal.

"Untuk kasus kecelakaan yang berkaitan dengan kerja memang yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang bersangkutan punya BPJS kesehatan tetapi beliau (AMN) sebagai pekerja di BUMN," ucap Yusuf saat dikonfirmasi terpisah, Senin (4/7).

Yusuf menyebut, untuk kecelakaan lalu lintas pertanggungan kesehatan oleh beberapa badan/lembaga tergantung statusnya. Kalau ASN ditanggung oleh jasa raharja, keluarga ASN yang bekerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaaan, TNI/Polri ditanggung oleh Asabri.

"Nanti setelah melewati batas pertanggungan masing-masing baru dialihkan ke BPJS Kesehatan jika yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta. Yang masalah sebenarnya adalah keluarga korban tinggal melapor ke BPJS Ketenagakerjaaan dan akan ditanggung karena pasti beliau adalah peserta," sebutnya.

Yusuf menegaskan pihaknya sudah memberikan pelayanan maksimal kepada pasien AMN. Tidak ada pasien yang ditelantarkan karena ada kaitannya dengan jaminan kesehatannya.

"Cuma memang setiap penjamin kesehatan harus memenuhi prosedur yang ada. Pihak RS menganggap itu kecelakaan kerja karena, beliau kecelakaan di jam kerja. Tentu itu hasil wawancara dengan pasien atau keluarga pasien," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD kecewa dengan pelayanan RSUD Tenriawaru Bone. Suaminya berinisial AMN (42) yang mengalami kecelakaan ditolak dirawat hingga harus dirujuk ke RS Ibnu Sina Kota Makassar karena persoalan BPJS Ketenagakerjaan.

"Suami saya kecelakaan saat mau pergi kerja, saat dibawa ke RS, ada salah satu pegawai RS bernama Farida meminta BPJS Ketenagakerjaan. Saya heran kok BPJS Ketenagakerjaan diminta," sebut FD kepada detikSulsel, Minggu (3/7).

Selama menjalani perawatan swasta di RS Ibnu Sina sudah lebih dari Rp 10 juta biaya yang harus dikeluarkan. Namun, bagi FD bukan soal biaya melainkan respons cepat dalam hal pelayanan kepada pasien harus dilakukan RSUD Tenriawaru, dan urusannya tidak berbelit-belit.

"Untuk apa coba BPJS Ketenagakerjaan. Ada hubungan apa pihak RSUD dengan BPJS Ketenagakerjaan? Saya berharap pihak rumah sakit memperbaiki pelayanan jangan sampai terulang kembali kepada masyarakat khususnya orang bawah," pungkas FD.




(sar/hmw)

Hide Ads