Cara membuat KTP (kartu tanda penduduk) prosedurnya dilakukan secara online. Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh warga Makassar yang ingin membuat KTP.
Ketika menginjak usia 17 tahun, warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki identitas resmi berupa KTP. KTP merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal dan berisi informasi data pribadi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar Muh Hatim menjelaskan, warga Makassar tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat KTP. Hal ini karena pelayanan pembuatan KTP di Makassar hanya dapat dilakukan secara online.
"Kebetulan kami ini cuma menerima layanan online, jadi tidak ada lagi layanan manual di kita, online semua," kata Muh Hatim kepada detikSulsel, Selasa (28/62022).
Cara membuat KTP di Makassar diawali dengan pendaftaran melalui laman dukcapil.makassar.go.id. Masyarakat yang baru pertama kali membuat KTP, maupun penggantian harus menyiapkan dokumen kartu keluarga (KK).
Adapun persyaratan dokumen lainnya menyesuaikan dengan alasan penggantian KTP. Cara membuat KTP di Dukcapil Makassar saat ini tidak menggunakan surat pengantar sebagai syarat.
"Kami tidak ada lagi mempersyaratkan pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan," jelasnya.
Setelah mengupload dokumen persyaratan, masyarakat perlu menunggu panggilan untuk melakukan perekaman. Proses pembuatan KTP di Dukcapil Makassar menurut Hatim, memerlukan waktu tiga hari.
"Kami SOP-nya itu tiga hari (untuk) pelayanan dokumen," ujarnya.
Selain cara membuat KTP baru, maupun penggantian KTP hilang, Dukcapil Makassar juga memfasilitasi layanan perubahan foto pada KTP. Perubahan ini juga dapat dilakukan melalui layanan online dengan menyertakan berkas pendukung.
Berikut syarat lengkap dan cara membuat KTP baru, penggantian KTP hilang, serta prosedur penggantian foto.
Cara Membuat KTP Melalui Layanan Online
- Melakukan pendaftaran pada laman dukcapil.makassar.go.id
- Akses menu layanan, lalu pilih layanan online
- Klik tombol menu lalu pilih jenis layanan yang diinginkan
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang telah disiapkan
- Tunggu proses verifikasi dalam 3x24 jam
- Setelah melakukan proses registrasi online, masyarakat hanya perlu menunggu panggilan untuk melakukan perekaman.
Simak Video "Tambah Tahu: Ini Bedanya KTP Pink Vs KTP Biru"
(tau/nvl)