Foto pada KTP elektronik (KTP-el) menjadi salah satu identitas penting yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi. Karena itu, foto pada KTP harus dapat menunjukkan identitas pemiliknya dengan jelas.
Namun, dalam kondisi tertentu, foto KTP ternyata bisa diganti. Lantas, kapan foto KTP boleh diganti dan apa saja syarat yang perlu disiapkan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kapan Foto KTP Bisa Diganti?
Melansir laman Indonesia Baik, penggantian foto KTP-el tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengajukan pergantian foto pada dokumen kependudukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Link Cek Desil, Arti hingga Daftar Bansos |
1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Foto KTP dapat diganti apabila seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen.
Perubahan tersebut misalnya terjadi akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu yang menyebabkan penampilan wajah berubah secara signifikan.
Dalam kondisi seperti ini, pergantian foto dilakukan agar foto pada KTP tetap sesuai dengan kondisi fisik pemiliknya.
2. Mengalami Perubahan Penampilan
Pergantian foto juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan penampilan yang cukup signifikan dan bersifat tetap.
Salah satu contohnya adalah perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
Perubahan penampilan lain yang membuat foto pada KTP tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan pergantian foto.
3. Foto atau KTP Mengalami Kerusakan
Foto pada KTP yang sudah buram, rusak, atau tidak dapat terbaca dengan jelas juga dapat menjadi alasan untuk melakukan penggantian.
Kondisi ini dapat terjadi karena KTP mengalami kerusakan secara fisik sehingga informasi atau foto di dalamnya tidak lagi terlihat dengan baik.
Syarat Ganti Foto KTP
Sebelum mengurus pergantian foto KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pergantian foto KTP adalah sebagai berikut.
- KTP-el lama yang akan diganti
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung jika diperlukan, seperti surat keterangan medis untuk perubahan fisik permanen.
Dokumen pendukung tersebut dapat disiapkan sesuai dengan alasan penggantian foto yang diajukan.
Cara Mengganti Foto KTP
Setelah mengetahui kondisi dan dokumen yang diperlukan, proses penggantian foto KTP-el sebenarnya cukup sederhana. Masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
- Datang ke Dukcapil terdekat dengan membawa KTP-el lama dan KK.
- Sampaikan alasan penggantian foto kepada petugas.
- Serahkan dokumen pendukung jika diperlukan, sesuai alasan pergantian foto.
- Lakukan pengambilan foto ulang sesuai prosedur yang ditetapkan Dukcapil.
- Tunggu proses penerbitan KTP-el sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
Jadi, bagi masyarakat yang mengalami perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang signifikan, atau memiliki KTP dengan foto yang sudah rusak dan tidak terbaca, penggantian foto KTP-el dapat diajukan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
