Miris Petani di Pinrang Jual Gabah ke Pedagang Wajib Dipotong 10 Kg

Miris Petani di Pinrang Jual Gabah ke Pedagang Wajib Dipotong 10 Kg

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 11 Mei 2022 08:30 WIB
Petani di Pinrang yang akan menjual gabahnya wajib dipotong bobotnya hingga 10 kg jika ingin hasil taninya laku terjual di pedagang.
Petani di Pinrang, Sulsel mengeluhkan penjualan gabah mereka wajib dipotong bobotnya hingga 10 kg. Foto: (dok. istimewa)
Pinrang -

Petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan penjualan gabah mereka wajib dipotong bobotnya hingga 10 kg jika ingin hasil taninya laku terjual di pedagang. Jika menolak pemotongan bobot timbangan tersebut, maka pedagang enggan membeli gabah mereka.

"Kami sudah beberapa kali pertemuan dengan kelompok tani se-Kabupaten Pinrang. Keluhan kami selalu sama yakni pemotongan timbangan gabah oleh pedagang 7 kg sampai 10 kg," ujar Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pinrang, Andi Agussenga kepada detikSulsel, Selasa (10/5/2022).

Dijelaskan bahwa jika bobot timbangan mencapai 100 kg, maka gabah petani yang dibeli hanya dihitung 90 kg. Sisa 10 kg terhitung hangus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan jika terus dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, maka petani akan semakin merugi. Pihaknya juga telah mengeluhkan hal ini di DPRD Pnrang dan melaporkannya ke Polres Pinrang.

"Kami sudah laporkan ke DPRD Pinrang, Pak Bupati, dan pihak Polres Pinrang agar dapat menjadi perhatian serius. Pedagang gabah yang nakal seperti ini harus ditindaki," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dewan Pinrang Terima Laporan dan Minta Pemkab Sikapi Serius

Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Andi Pallawagau Kerrang mengaku telah menerima aduan para petani terkait pemotongan bobot timbangan gabah oleh pedagang saat proses jual beli berlangsung. Dia mengatakan keluhan tersebut harus segera disikapi serius pemerintah dan kepolisian.

"Kami sudah minta agar petani laporkan ke Polres Pinrang dan pemerintah. Supaya tidak ada lagi praktik pemotongan berat gabah seperti itu," ujarnya (10/5).

Andi Pallawagau menjelaskan praktik pemotongan bobot timbangan pernah terjadi sebelumnya. Namun pihak kepolisian dan TNI turun tangan mengawasi sehingga sistem tersebut dihentikan.

"Dulu sudah pernah ada penindakan dan dihilangkan itu pemotongan gabah, ini muncul kembali kasusnya," ungkap Andi Pallawagau.

Ketua Perhimpunan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sulsel ini pun mendesak Pemkab Pinrang dapat memfasilitasi petani dan pedagang untuk bertemu dan membahas secara serius soal pemotongan gabah tersebut. menurutnya perlu ada solusi konkret agar petani tidak dirugikan.

"Ini harus Pak Bupati yang fasilitasi agar powernya lebih besar menyelesaikan masalah ini," bebernya.

Pemotongan Gabah Petani Terjadi Karena Melalui Pedagang Perantara

Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pinrang Andi Tjalo Kerrang menjelaskan bahwa sistem pemotongan gabah petani ini terbentuk karena petani menjualnya ke pedagang perantara. Dia pun menyarankan agar petani di Pinrang tidak memakai pengurus atau perantara.

"Kami sarankan jangan memakai pengurus (perantara), tapi langsung ke pedagangnya langsung," ujarnya kepada detikSulsel, Selasa (10/5).

Tjalo menjelaskan, potongan biasanya dilakukan oleh para pedagang perantara karena mereka ingin mengambil untung. Sehingga wajar ketika mereka meminta potongan tersebut.

"Pengurus yang mainkan harga. Makanya jangan pakai pengurus (perantara) untuk menjual gabah," imbuhnya.

Di sisi lain daya tawar gabah petani juga rendah karena cepat rusak. Sehingga para petani memilih menjualnya ke pedagang perantara agar cepat laku.

Tjalo menambahkan, pihaknya sudah mengadakan rapat berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Dia menyebut setidaknya ada dua keluhan dari petani yakni soal stabilitas harga dan pemotongan bobot timbangan gabah.

"Dari enam kecamatan yang kami datangi, harga gabah dan pemotongan timbangan ini memang yang selalu dikeluhkan," bebernya.

Meski begitu, menurutnya hal itu tidak terhitung sebagai pelanggaran. Hal ini karena pemotongan bobot timbangan gabah terjadi karena kesepakatan antara pedagang perantara dan petani.

"Ini memang agak susah juga karena kan kesepakatan (pemotongan gabah). Kecuali main curang dengan memainkan dacin timbangan, itu baru bisa dilaporkan," jelasnya.




(asm/nvl)

Hide Ads