Pria di Pinrang Selundupkan Sabu 3,7 Kg ke Sidrap Ditangkap

Pria di Pinrang Selundupkan Sabu 3,7 Kg ke Sidrap Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 11 Mar 2025 20:34 WIB
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono (kiri) saat merilis kasus narkoba seberat 3,7 kg.
Foto: Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono (kiri) saat merilis kasus narkoba seberat 3,7 kg. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Pria inisial AP (26) ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3,7 kg. AP mengaku membawa barang haram tersebut untuk seorang pria di Sidrap.

"Tim Opsnal Narkoba Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke Sidrap," kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan terhadap AP dilakukan Sat Narkoba Polres Pinrang di Kecamatan Tiroang, Pinrang, pada (26/2) lalu. Saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan saat hendak melakukan aktivitas pengantaran salah satu peristiwa pidana atau membawa barang diduga kuat jenis narkotika sabu ke Sidrap," paparnya.

Modusnya dengan cara menyelundupkan barang dari jalur darat dengan menyamarkan menggunakan bungkusan plastik merek durian. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 3,7 kg sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 3,7 kg narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami terus melakukan pengembangan. Di mana barang ini berasal dan tujuannya atau bandarnya," tegas Andiko.




(ata/ata)

Hide Ads