Petani Pinrang Jual Gabah Dipotong 10 Kg, Pemkab: Itu Karena Pakai Perantara

Petani Pinrang Jual Gabah Dipotong 10 Kg, Pemkab: Itu Karena Pakai Perantara

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 10 Mei 2022 20:10 WIB
Petani di Pinrang yang akan menjual gabahnya wajib dipotong bobotnya hingga 10 kg jika ingin hasil taninya laku terjual di pedagang.
Pemkab Pinrang, Sulsel buka suara terkait keluhan petani timbangan gabah wajib dipotong hingga 10 kg. Foto: (Muhclis/detikSulsel))
Pinrang -

Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait keluhan petani timbangan gabah wajib dipotong hingga 10 kg. Potongan itu disebut karena petani menjualnya ke pedagang perantara.

"Kami sarankan jangan memakai pengurus (perantara), tapi langsung ke pedagangnya langsung," ujar Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pinrang Andi Tjalo Kerrang kepada detikSulsel, Selasa (10/5/2022).

Tjalo menjelaskan, potongan biasanya dilakukan oleh para pedagang perantara karena mereka ingin mengambil untung. Sehingga wajar ketika mereka meminta potongan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengurus yang mainkan harga. Makanya jangan pakai pengurus (perantara) untuk menjual gabah," imbuhnya.

Di sisi lain, daya tawar gabah petani memang terbilang rendah karena cepat rusak. Hal ini pula yang membuat para petani memilih menjualnya ke pedagang perantara agar cepat laku.

ADVERTISEMENT

Tjalo menambahkan, pihaknya sudah mengadakan rapat berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Dia menyebut setidaknya ada dua keluhan dari petani yakni soal stabilitas harga dan pemotongan bobot timbangan gabah.

"Dari enam kecamatan yang kami datangi, harga gabah dan pemotongan timbangan ini memang yang selalu dikeluhkan," bebernya.

Dia kemudian menjelaskan, pemotongan bobot timbangan gabah terjadi karena kesepakatan antara pedagang perantara dan petani. Dengan demikian, hal tersebut dinilai tidak melanggar.

"Ini memang agak susah juga karena kan kesepakatan (pemotongan gabah). Kecuali main curang dengan memainkan dacin timbangan, itu baru bisa dilaporkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, petani di Kabupaten Pinrang meradang. Gabah mereka yang akan dijual wajib dipotong bobotnya hingga 10 kg jika ingin hasil taninya laku terjual di pedagang.

"Kami sudah beberapa kali pertemuan dengan kelompok tani se-Kabupaten Pinrang. Keluhan kami selalu sama yakni pemotongan timbangan gabah oleh pedagang 7 kg sampai 10 kg," ujar Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pinrang, Andi Agussenga kepada detikSulsel, Selasa (10/5).

Pemotongan bobot timbangan penjualan gabah yang dimaksud adalah, saat bobot timbangan mencapai 100 kg, maka gabah petani yang dibeli hanya dihitung 90 kg. Sisa 10 kg terhitung hangus.




(asm/nvl)

Hide Ads