Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai merencanakan penghapusan honorer dengan menggantinya dengan sistem outsourcing atau tenaga alih daya. Tenaga outsourcing ini diklaim gajinya akan setara upah minimum provinsi (UMP).
"Outsourcing ini nanti gajinya tinggi karena menggunakan UMP (sekitar Rp 3,1 juta)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (19/4/2022).
Dia menyebutkan ada sekitar 12.000 honorer di Pemprov Sulsel termasuk guru. Tenaga non-ASN ini nantinya bertahap dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan kebijakan ini mulai berlaku tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Outsourcing ini dikelola perusahaan atau pihak ketiga. Tapi bukan lagi gaji standar pemda 2 juta atau 1,5 juta tidak. Sudah UMP. Sudah ada juga BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Untuk tahap awal, pihaknya melakukan pemetaan kompetensi tenaga non-ASN di Pemprov Sulsel. Salah satunya dengan menggelar tes kompetensi atau seleksi berbasis CAT.
"Saat ini mulai berjalan. Skema outsourcing sebenarnya ada standar kerja sehingga lebih efisien," tuturnya.
Pemprov Sulsel akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Apalagi jumlah tenaga non-ASN di Pemprov cukup besar.
"Tahun depan mulai dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing. Tidak ada lagi honorer nanti," ungkap Imran.
Saat ini dilakukan pemetaan kompetensi tenaga non-ASN. Proses pemetaannya dengan melakukan seleksi atau tes kompetensi. Tes ini menjadi salah satu indikator pemetaan.
"Ada tes berbasis CAT (computer assisted test). Ada juga penilaian dari OPD masing-masing dan pengalaman kerja. Termasuk kontribusinya ke OPD," jelasnya.
Imran menegaskan tes yang dilakukan terhadap tenaga non-ASN ini bukan untuk melakukan pemangkasan tenaga honorer. Dia menjamin tidak ada pengurangan. Malah tenaga non-ASN yang belum memenuhi standar diberi kesempatan untuk upgrade kompetensi atau kapasitas.
"Ada yang harus dia kembangkan lagi kemampuannya agar memenuhi standar. Kita tidak ada rencana untuk melakukan pengurangan karena sudah ada kontrak kerja," bebernya.
Kebijakan outsourcing ini dinilainya bisa membuat kerja-kerja OPD lebih maksimal karena ada standar acuan. Selain itu, penghapusan honorer ini sesuai aturan pemerintah.
"Jadi tak ada lagi honorer. Aturan itu ASN hanya ada dua, PNS dan PPPK. Tidak ada lagi non-ASN dan pegawai tidak tetap (PTT). Yang ada hanya istilah outsourcing untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja," tuturnya.
(tau/hmw)