TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Dicairkan Usai Tertunggak 3 Bulan-Dikritik

TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Dicairkan Usai Tertunggak 3 Bulan-Dikritik

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 03 Apr 2022 05:30 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya cair meskipun bertahap. Pencairan yang sempat tertunggak menuai kritik DPRD Sulsel.

"Iya, sudah cair sejak hari Kamis," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid dalam keterangan yang diterima Sabtu (2/4/2022).

Namun dia menuturkan pencairan tidak sekaligus ke semua ASN. Pencairan dilakukan bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan ASN di tiga OPD sudah menerima TPP. Antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Percepatan pencairan TPP ini sesuai instruksi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Sebelumnya, Andi Sudirman menyebut keterlambatan pencairan karena ada persoalan administrasi penyesuaian regulasi baru.

"Namun saya minta minggu ini sudah ada yang dibayar. Paling cepat (mengisi penilaian) paling cepat dibayar," ungkap Andi Sudirman, Rabu (30/3).

Andi Sudirman menuturkan keterlambatan TPP ini juga terjadi secara nasional. Ada perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ada banyak indikator penilaian yang diisi.

"TPP ini (terlambat) karena ada inputan baru yang agak susah. Sistem baru jadi memang agak terhambat di situ," jelasnya.

Imbas keterlambatan pencairan TPP, DPRD Sulsel sebelumnya mengkritik Pemprov lantaran pembayaran TPP menunggak hingga tiga bulan. Lambannya pembayaran dinilai bisa mengganggu profesionalitas ASN.

"Saya minta ini dipercepat prosesnya. Itu hak pegawai. Jangan sampai mengganggu tugas mereka, merusak profesionalitas bekerja karena hak mereka tidak kunjung dibayarkan," ungkap Ketua Komisi C DPRD Sulsel Sri Rahmi kepada detikSulsel, Senin (28/3).

Dia menyayangkan bila keterlambatan hanya karena faktor administrasi. Padahal selama ini pembayaran TPP atau tunjangan kinerja (tukin) tidak pernah bermasalah. Meskipun pembayaran akhir tahun lalu sempat agak terlambat.

"Itu kan dibayar sesuai penilaian kinerja yang berjalan tiap bulan. Mestinya dibayar tiap bulan juga itu. Cabut saja itu aturan (TPP) kalau tidak bisa dibayarkan rutin," tegasnya.




(tau/asm)

Hide Ads