Anak jalanan, pengemis, dan gelandangan (anjal-gepeng) mulai ramai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelang Ramadan. Mereka menyasar jalan-jalan protokol hingga kedai kopi.
Pantauan detikcom pada Rabu (30/3/2022), di sejumlah ruas jalan sudah didapati gepeng-anjal. Salah satunya di perempatan Wua-wua, Jalan Edi Sabara hingga GMT.
Mereka tampak membersihkan kaca mobil pengendara yang berhenti di persimpangan jalan. Ada juga yang langsung meminta uang dengan alasan belum makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya di ruas jalan protokol, anjal gepeng juga terpantau menyasar kedai-kedai kopi dan warung makan. Mereka menunggu pelanggan yang keluar, bahkan meminta langsung.
"Memang anjal dan gepeng ini semakin marak menyasar tempat-tempat di Kota Kendari jelang Ramadan," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Husni Mubaraq kepada detikcom, Rabu (30/3).
Husni mengungkapkan realita ini merupakan penyakit kambuhan jelang Ramadan. Mereka memanfaatkan momen ini untuk mengais rezeki kepada orang-orang dermawan di Kota Kendari.
"Kenapa tambah banyak (anjal dan gepeng), karena ini bulan Syaban bulan penuh berkah katanya, banyak yang muncul," kata Husni.
Husni mengungkapkan seminggu terakhir, Dinsos Kendari sudah menertibkan dan mengamankan anjal-gepeng sebanyak 28 orang. Mereka lalu di assesmen agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Dari 28 orang ini ternyata orang warga Kendari hanya 8 orang, sisanya berasal dari pinggirian seperti Konsel, Konawe bahkan ada yang berasal dari Makassar sengaja datang," ungkapnya.
Husni mengungkapkan peran masyarakat sangat penting dalam meminimalisasi maraknya anjal-gepeng. Masyarakat diminta harus sadar tidak memberi di jalanan.
"Selain kepada mereka, sasaran edukasi yang tepat sebenarnya kepada masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan raya," ujarnya.
Aturan larangan memberi di jalan raya disebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kendari No. 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
"Ada sanksinya memberi uang kepada gepeng dan pengemis di pinggir jalan minimal ancaman pidana penjara 10 hari sampai 6 bulan," ujarnya.
Ia mengungkapkan sosialisasi Perda tersebut sudah digencarkan. Namun masyarakat dinilai masih tidak mau ambil pusing dengan tetap memberikan uang kepada anjal-gepeng. Husni mencontohkan setiap harinya setiap orang bisa meraup hingga Rp 300.000.
"Kalau kita budayakan berhenti memberi sumbangan pasti tidak ada gepeng di jalanan," ujarnya.
(asm/nvl)