Status Stadion Barombong Dilirik Danny, Lahan GMTD-Bangunan Punya Pemprov

Status Stadion Barombong Dilirik Danny, Lahan GMTD-Bangunan Punya Pemprov

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 26 Feb 2022 07:30 WIB
Stadion Barombong yang terbengkalai.
Foto: Stadion Barombong mangkrak. (dok. Tim Detikcom)
Makassar -

Stadion Barombong kembali jadi sorotan setelah dilirik Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Namun Danny tak bisa merta melanjutkan pembangunan karena stadion itu milik Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Danny menyatakan keseriusan mengambil alih pembangunan. Dia mengaku pihaknya akan bersurat ke pihak Pemprov Sulsel pada pekan depan.

"Kalau dia (Pemprov Sulsel) kasih, kita siap. Kalau dia tidak kasih (aset bangunan Stadion Barombong), mau diapa, kan begitu," papar dia, Jumat (26/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny sesumbar sudah memikirkan konsep pembangunannya untuk diarahkan menjadi stadion berstandar internasional. Anggaran Rp 100 miliar akan disiapkan sebagai awal memulai pembenahannya.

Pemindahtanganan Aset Bangunan

ADVERTISEMENT

Proyek stadion dibangun di atas lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Harapan untuk melanjutkan pembangunan stadion itu tentu harus didahului dengan pemindahtanganan aset bangunan Stadion Barombong kepada Pemkot Makassar jika kemudian Pemprov Sulsel menyetujuinya.

"Niat baik itu harus kita sampaikan, karena kalau itu (Stadion Barombong) juga tidak selesai, kan Kota Makassar juga yang menanggung beban estetikanya. Padahal kita butuh sekali stadion," tegas Danny," terang dia.

Keinginan Wali Kota Makassar untuk melanjutkan Stadion Barombong tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa. Prosesnya saja yang butuh waktu dengan alur birokrasi yang panjang.

Penyerahan Lahan Milik Swasta

Danny Pomanto sadar dirinya tidak hanya harus bermohon ke Pemprov Sulsel selaku pemilik aset Stadion Barombong. Kalau pun belakangan provinsi menyetujui, Danny juga harus memastikan lahan milik swasta yang di atasnya dibangun Stadion Barombong bisa diberikan ke Pemkot Makassar.

Danny Pomanto mengakui Stadion Barombong berdiri di atas sebagian lahan milik swasta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Dia mengatakan lahan dimaksud harus diserahterimakan ke pemerintah lebih dulu jika ingin proyek itu dilanjutkan.

Danny juga meminta aset bangunan Stadion Barombong milik Pemprov yang terlanjur berdiri, juga diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Harus diserahkan ke kita. Karena apa? Karena tanahnya juga itu belum diserahkan ke (pemerintah) provinsi oleh GMTD," ujar Danny.

Polemik Kepemilikan Lahan Stadion

Stadion Barombong tidak dilanjutkan pembangunannya lantaran lahan yang dipakai masih milik PT GMTD. Status lahan belum diserahkan sepenuhnya ke tangan pemerintah.

Hanya saja belum mada keputusan final penyerahan lahan itu sepenuhnya. GMTD dengan Pemprov belum ada kesepakatan poin yang ditawarkan.Lahan GMTD di kawasan stadion tersebut seluas 3,3 hektare. Serah terima lahan yang dimaksud sedianya sudah dilakukan secara simbolis antara GMTD kepada Pemprov Sulsel, (17/7/2019).

Pasalnya GMTD menginginkan lahan Stadion Barombong itu diserahkan dalam bentuk fasum-fasos. Sementara Pemprov Sulsel ingin dalam bentuk hibah murni.

"Itu internal Pemprov (kenapa tidak sepakat). Intinya kami sudah siapkan tanah tersebut untuk diserahkan ke pemerintah sebagai fasum-fasos PT GMTD," beber Associated Director PT GMTD Tbk, Eka Firman Ermawan, Jumat (26/2).

GMTD Siap Mendukung

Wacana pengambilalihan kelanjutan pembangunan Stadion Barombong disambut baik PT GMTD. Pihaknya akan mendukung siapa pun pemerintah yang kemudian nanti akan merampungkannya.

"Komunikasi kita sebelumnya sama Pemprov. Kalau nantinya Pemkot yang ambil alih, kita siap berkomunikasi dengan Pemkot dan siap mendukung Pemkot," tegas Eka Firman.




(sar/hmw)

Hide Ads