Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto meminta restu Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melanjutkan proyek Stadion Barombong. DPRD Sulsel mempertanyakan keseriusan Danny yang akan bersurat ke Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
"Kalau serius ya jangan cuma bicara surat. Kalau cuma surat disuruh antar kepala dinas dibawa ke Biro Umum Pemprov ya tidak serius namanya," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Jumat (25/2/2022).
Selle menilai ada cara yang harus ditempuh Danny terlebih dahulu sebelum menyurat ke Pemprov Sulsel untuk membuktikan keseriusannya. Dia menyarankan agar Danny bertemu dahulu secara khusus dengan Plt Gubernur. Idealnya, ada pertemuan di awal agar rencana Danny bisa lebih matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan ada budaya sipakatu sipakalebbi dan lainnya. Apalagi di sana Barombong ada masalah lahan yang belum klir. Kalau mau memperlihatkan keseriusannya ya saya kira mesti temui dahulu Plt Gubernur," jelasnya.
Selle menambahkan, rencana Danny ini pada prinsipnya disambut baik DPRD Sulsel. Meskipun DPRD Sulsel tidak pernah mau menelantarkan stadion Barombong. Persoalan kelanjutan Barombong menurutnya bukan pada persoalan dana namun karena ada masalah lahan yang tidak klir.
"Makanya perlu pertemuan di awal, siapa tahu pak Danny bisa meyakinkan Plt Gubernur bahwa soal lahan ini menjadi urusan Pemkot. Hal-hal seperti yang saya maksud mesti dibicarakan lebih awal," bebernya.
Selain itu, kepastian anggaran unntuk kelanjutan Barombong juga harus dipertegas. Selle menyebut, anggaran Rp 100 miliar yang direncanakan Danny bukan anggaran sedikit. Sehingga harus dipastikan sudah masuk di perencanaan.
"Apakah sudah masuk di RPJMD anggaran untuk Barombong? Ini semua yang harus dipastikan pak Danny bila memang sungguh-sungguh," tukasnya.
Jawaban Pemprov Soal Danny Ingin Tuntaskan Stadion Barombong
Pemprov Sulsel tak mempermasalahkan niat Wali Kota Makassar, Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk menuntaskan proyek Stadion Barombong untuk dilanjutkan pembangunannya. Namun mesti ada persetujuan DPRD Sulsel.
"Permintaan seperti itu bisa dilakukan. Pemerintah ke pemerintah. Namun saya belum tahu apakah pak Danny sudah menyampaikan surat," ungkap Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang kepada detikSulsel, Jumat (25/2).
Dia mencontohkan misalnya pelepasan jalan provinsi ke kabupaten/kota, kemudian jalan provinsi diserahkan ke pusat sudah pernah dilakukan. Juga pernah disetujui penyerahan gedung provinsi ke kabupaten/kota
"Jadi bukan hal yang perlu dipersoalkan. Permintaan seperti ini sudah lumrah. Dan memang bisa dilakukan," jelasnya.
Namun menurutnya pelepasan atau perpindahan aset daerah ada regulasinya. Setelah permintaan diajukan secara resmi kemudian dilakukan pembahasan antara eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD Sulsel). Jadi ada proses yang harus dilalui.
"Jadi dibahas bersama dan mesti ada persetujuan DPRD baru bisa berpindah tangan. Begitu mekanismenya untuk pengalihan aset," jelasnya.
(tau/nvl)