Sebuah rukun tetangga (RT) di tengah-tengah kawasan hutan produksi Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap berstatus siluman lantaran hanya memiliki penduduk sebanyak tujuh kepala keluarga (KK). RT siluman tersebut kini terancam dibubarkan.
RT siluman yang dimaksud merupakan RT 21 RW 8 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dirangkum detikSulsel, Minggu (20/2/2022), berikut 7 fakta aneh ada RT 'siluman' di tengah hutan Kendari, Sultra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Awal Mula Heboh RT Siluman
Heboh RT siluman di Kendari awalnya disuarakan Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB). Lembaga ini mengungkap RT siluman cacat administratif karena hanya memiliki penduduk 7 KK.
"Menurut kami RT ini sudah sarat dengan pelanggaran administratif," kata Ketua AGMSB Muhammad Ikhsan kepada detikSulsel, Jumat (18/2).
Ikhsan mengungkapkan pembentukan RT di suatu wilayah harus berpedoman dengan Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan. Dalam Pasal 20 Ayat 2 menerangkan setiap pembentukan RT sekurang-kurangnya terdiri 50 (lima puluh) kepala keluarga (KK).
"Dalam aturan itu sekurang-kurangnya harus ada 50 KK, tetapi RT 21 itu hanya ada 7 KK di hutan, masa ada RT di hutan, ini sama saja RT siluman," ujar dia.
"Ini sudah kebohongan namanya, merugikan negara, (ketika ada sistem pemerintahan) otomatis bantuan akan turun," imbuhnya.
2. Camat Setempat Buka Suara
Camat Baruga bernama Saldy turut buka suara terkait heboh RT siluman. Dia membenarkan jika RT yang dituding siluman itu memang ada secara administratif. RT itu tepatnya bernama RT 21.
"Iya ada (dokumen administrasi) tercatat RT 21 (di lahan produksi Baruga)," kata Saldy dalam wawancara terpisah.
Namun, Saldy berdalih belum pernah melihat surat keputusan (SK) pembentukan RT 21 tersebut. Sebab, kata dia, pembentukan RT semua telah diatur dalam peraturan Wali Kota.
3. RT Siluman Peninggalan Camat Sebelumnya Terancam Dibubarkan
Saldy juga mengungkapkan bila RT siluman tak dibentuk pada masa pemerintahannya. RT siluman itu merupakan peninggalan camat sebelumnya.
Saldy lantas mengatakan bisa saja RT siluman itu dibubarkan jika memang melanggar secara administratif. Dia mengaku sudah memberikan arahan ke lurah hingga RW setempat.
"Sudah saya instruksikan (pembubaran RT Siluman), sebelum (RT Siluman) jalan terus menerus, saya minta segera ambil langkah-langkah tegas," kata Saldy.
Saldy juga mengklaim sejak awal sudah mengendus jauh hari sebelum kasus ini menguap. Dia juga mengaku sudah menginstruksikan Lurah Baruga agar segera mengambil langkah tegas terhadap status RT tersebut.
"Sudah pernah saya panggil pak Lurah dan Kepala Seksi saya, saksi dengar informasi ini, harus dibuatkan berita acara, agar bisa jadi dasar saya cabut SK camat sebelumnya," papar dia.
"Karena pembentukan RT itu harus ada domisilinya, harus ada KTP-nya. Makanya saya sampaikan ke pak Lurah, segera buat laporanmu. Saya orangnya tidak suka simpan-simpan kalau ada persoalan, biar cepat tuntas," tuturnya.
4. Penampakan RT Siluman
detikSulsel mengunjungi RT siluman yakni wilayah dengan nama lengkap RT 21, RW 8, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga di kawasan hutan produksi Kendari pada Sabtu (19/2). Jalan masuk RT 'siluman' terdiri dari dua arah, yakni jalur Lapas Perempuan III Kota Kendari dan Jalan Poros Nanga-nanga.
detikSulsel sendiri menggunakan jalur Lapas Perempuan III Kota Kendari. Terlihat akses jalan masuk ini melewati jalur pertanian.
Akses ini juga ditandai dengan pembatas wilayah dan plang petunjuk nama berwarna biru bertuliskan batas RW 08-RT 21. Jalur ini belum tersentuh pengaspalan.
Sementara sisi kanan dan kiri jalanan cukup rimbun ditumbuhi tanaman pertanian dan rumput liar dan ada juga kabel penyambung dari tiang listrik dari jalan poros masuk RT 'siluman' tersebut.
Kemudian saat lebih jauh ke dalam, tampak 3 bangunan rumah semi permanen yang terbuat dari papan, 1 ditinggali dan 2 nya terlihat kosong. Bahkan, satu bangunan berbahan papan tampak tidak terawat dengan rumput liar mengelilingi bangunan itu.
Ketiga bangunan itu disebut-sebut merupakan milik warga RT 'siluman'. Selanjutnya saat tiba dilokasi, terlihat titik utama RT 'siluman' berdiri tiga bangunan permanen dengan 2 bangunan rumah beserta bak penampungan air dan 1 masjid beserta dengan fasilitasnya.
Berdasarkan sumber yang diperoleh, 1 rumah permanen itu diduga milik ketua RT 'siluman' sedangkan 1 rumah belum diketahui pemiliknya.
Rumah yang diduga milik ketua RT 'siluman' lebih mirip seperti pos penjagaan jika tampak dari depan, namun dari belakang kondisi rumah terlihat cukup baik.
Pada bagian halamannya terdapat sebuah bak penampungan air dan 1 tenda besi. Rumah ini juga dikelilingi kebun dengan berbagai tanaman pertanian.
Terlihat tak ada rumah warga lainnya di pusat wilayah RT 'siluman'. Hanya lahan pertanian yang dipatok-patok dengan ditanami berbagai jenis tanaman seperti rambutan, kelapa, durian dan lainnya.
5. Pengakuan Warga RT Siluman
Informasi dihimpun di lokasi, beberapa rumah lainnya disebut cukup jauh dari rumah ketua RT. Jaraknya tidak kurang dari 2 kilometer dengan jalanan yang cukup terjal dan rusak.
"Jaraknya agak jauh dari rumah ketua RT dan rumah 4 warga lainnya, kurang lebih 2 kilometer dengan jalan curam tinggi dan rusak," kata warga laki-laki di lokasi, Sabtu (19/2).
Warga pria itu mengaku bahwa wilayah administrasi RT 21 diduga berdiri di kawasan hutan produksi. Sebab, jarak antara warganya terbentang kawasan hutan produksi yang diolah oleh warga dari berbagai daerah.
"Lokasi RT 21 ini luas sekali, sangat luas. Masuk di wilayah hutan produksi Kementerian Kehutanan. Coba lihat saja, jarak dengan ketua RT dan 4 warga lainnya jaraknya jauh melewati hutan produksi," paparnya.
6. Ketua RW Akui Warga RT Siluman Cuma 7 KK
Ketua RW 08 Kelurahan Baruga Aguslan turut buka suara terkait RT 21 di wilayahnya yang dianggap 'siluman'. Aguslan sendiri tidak menampik jika RT itu memang hanya diisi penduduk tujuh kepala keluarga (KK).
"Kalau saya tidak salah warga yang menetap di sana itu hanya ada 7 KK," kata Aguslan kepada detikSulsel, Sabtu (19/2).
Aguslan juga mengatakan keseluruhan warga sebanyak 7 KK tersebut tidak hanya tinggal di 3 rumah saja. Aguslan mengatakan sebagian warga lainnya membangun rumah di lokasi yang jauh.
"Iya (jarak KK berjauhan)," katanya.
Aguslan tak menampik RT 'siluman' ini terancam dibubarkan. "Tapi sesuai kebijakan Pak Lurah infonya sudah dibubarkan RT 21 itu," paparnya.
7. Kronologi Terbentuknya RT Siluman
Ketua RW 8 Baruga Aguslan turut mengungkap bahwa RT 'siluman' merupakan bentukan camat terdahulu yang bertahan hingga kini dan berujung dianggap seabagai RT siluman.
"Terbentuknya RT 21 itu waktu zamannya Pak Bisman Saranani jadi Camat (Camat sebelumnya)," papar Aguslan kepada detikSulsel, Sabtu (19/2).
Aguslan pembentukan RT 'siluman' tak asal-asalan dengan dalih di kawasan itu memang banyak warga yang menetap. Aguslan menyebut para warga tersebut berasal dari berbagai daerah luar Kota Kendari.
Karena kondisi tersebut, camat sebelumnya bernama Bisman Saranani membuat kebijakan membuat RT baru.
"Dulu itu banyak warga di sana, rame. Orang-orang Lombok. Makanya waktu itu pak Bisman Saranani jadi camat dia bilang lebih baik kita bentuk 1 RT di dalam," paparnya.
Kemudian alasan lainnya pembentukan RT 21 karena dianggap wilayah terisolasi. Warga yang membutuhkan dokumen administrasi tentunya akan kesulitan jika RT baru tak segera dibentuk.
Namun, Aguslan mengaku tidak mengingat persis kapan terbentuknya RT tersebut. Seingat dia, terbentuknya RT tersebut saat banyak warga pendatang yang datang melapor untuk mendiami kawasan itu.
"Saya kurang tahu tahun berapa. Camat dan Lurah waktu buat kebijakan karena banyak warga di dalam. Para pendatang itu melapor jadi langsung jadi warga Baruga," paparnya.
Setelah beberapa tahun berlalu, Aguslan mengungkapkan warga yang mendiami RT 21 berangsur-angsur menghilang. Ia tidak mengetahui penyebab mereka meninggalkan wilayah itu hingga tersisa beberapa kepala keluarga (KK).
"Saya tidak tahu juga apa kasusnya mereka hilang satu-satu. Tidak ada juga yang melapor ke saya sama pak Lurah," ujarnya.
Ia mebeberkan selama RT 21 tidak berpenghuni lebih dari 7 KK, wilayah itu tak menerima bantuan pemerintah seperti dana COVID-19 dan lainnya. Bantuan yang pernah mengalir di wilayah tersebut hanya bantuan kelompok tani.
"Yang dapat bantuan itu hanya RT 19 dan 20, kalau RT 21 sudah tidak ada karena warganya sudah tidak ada. Bantuan yang turun itu hanya bantuan kelompok karena mereka punya kelompok tani otomatis ada bantuan bibit dan lainnya," beber dia.
(hmw/hmw)