Duo napi korupsi yaitu eks Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, hari ini izin keluar dari lapas untuk menikahkan anaknya di Semarang.
Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.