detikSumut
Biayai Selingkuhan Pakai Dana Desa, Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Bui
Mantan Kepala Desa Serapuh, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan selingkuhannya.
54 menit yang lalu







































