Rahma Aulia terjerat kasus aborsi setelah membantu sepupunya, Faisal, membeli obat. Ia didakwa dengan pasal berlapis dan mengajukan penangguhan penahanan.
Faisal dan Makhmudah divonis 15 dan 14 bulan penjara oleh PN Mojokerto atas kasus aborsi. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Makhmudah menerima putusan.
Oknum TNI Pratu LYS diduga menghamili pacarnya dan memaksa aborsi. Korban melaporkan kasus ini ke Kodim, sementara LYS telah desersi lebih dari sebulan.
Polisi bongkar klinik aborsi ilegal di apartemen Jakarta Timur. Sejak 2022, 361 pasien dilayani dengan tarif hingga Rp 8 juta, meraup keuntungan Rp 2,6 miliar.