Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto yang Aborsi Disidang

Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto yang Aborsi Disidang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 21:20 WIB
Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pelaku aborsi, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pasangan kumpul kebo ini didakwa dengan 3 pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan dakwaan terhadap Faisal dan Makhmudah berlangsung tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 15.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menuturkan, Faisal dan Makhmudah didakwa dengan 3 pasal alternatif. Yaitu Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau kedua, Pasal 428 Ayat (1) huruf a junto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau ketiga, Pasal 346 KUHP," terangnya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

Faisal merupakan pria beristri asal Dusun/Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo. Sedangkan Makhmudah janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.

Hubungan kumpul kebo tersebut mengakibatkan Makhmudah berbadan dua. Ia mengabarkan kehamilannya sekaligus meminta tanggung jawab Faisal pada 31 Agustus 2024. Pada 6 September 2024, ia memastikan kehamilannya menggunakan testpack.

"Keluarganya tidak setuju apabila Makhmudah menikah dengan Faisal. Karena Faisal sudah beristri," jelas Erfandy.

Oleh sebab itu, Faisal menawari Makhmudah menggugurkan kandungannya menggunakan obat. Makhmudah pun menyetujui tawaran tersebut. Untuk mendapatkan Cytotex, Faisal meminta bantuan saudaranya, Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto. Rahma lantas membelikan 4 butir cytotec seharga Rp300.000 menggunakan uang Faisal.

Selanjutnya Faisal memberikan 4 butir obat keras berbahaya merek Cytotex kepada Makhmudah pada 28 Oktober 2024. Makhmudah mulai mengonsumsi Cytotec di rumahnya pada 30 Oktober 2024. Karena belum ada reaksi, ia kembali menggunakan obat keras berbahaya tersebut pada 2 November 2024.

Dua hari kemudian, Makhmudah mengalami keguguran. Saat itu, usia kehamilannya sekitar 4 bulan. Ia diantar kerabatnya berinisial YL ke bidan Desa Kuripansari. Setelah janinnya dikeluarkan, terdakwa menjalani perawatan di RS Mawaddah. Makhmudah meminta bantuan kerabatnya berinisial UF dan ST untuk mengubur janinnya.

"Janin dikubur di Pemakaman Dusun Sumberpiji, sebelah makam keponakan terdakwa," ungkap Erfandy.

Pulang dari rumah sakit, Makhmudah mengubur pakaian dan perlak bernoda darah di pekarangan belakang rumahnya pada 6 November 2024. Kejahatan yang tersimpan rapi, akhirnya terbongkar. Sebab warga menemukan makam janin di Pemakaman Dusun Sumberpiji, melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Makhmudah di rumahnya pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, polisi menangkap Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika tengah malam, giliran Rahma yang dijemput polisi di rumahnya.

"Dari hasil tes DNA, janin tersebut anak biologis dari terdakwa Faisal dan Makhmudah," tandas Erfandy.




(dnp/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads