Mulai Diadili, SPG Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Minta Tak Ditahan

Mulai Diadili, SPG Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Minta Tak Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 10 Feb 2026 19:51 WIB
Mulai Diadili, SPG Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Minta Tak Ditahan
Rahma Aulia saat menjalani sidang perkara aborsi di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Rahma Aulia (25) jadi pesakitan karena terseret kasus aborsi pasangan kumpul kebo, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42) didakwa dengan pasal berlapis. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), SPG rokok Jatirejo, Mojokerto ini mengajukan penangguhan penahanan.

Sidang dakwaan terhadap Rahma digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Rahma didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 77A Ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya.

Dakwaan kedua terhadap Rahma dengan Pasal 464 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan atas persetujuan perempuan tersebut, atau Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Pasal 435 adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan," terang Erfandy.

Rahma terseret perkara aborsi ini gara-gara membantu kakak sepupunya, Faisal. Menurut Erfandy, Faisal curhat sambil menangis kepada Rahma malalui telepon pada Oktober 2024. Sebab Faisal telah menghamili kekasihnya, Makhmudah.

"Terdakwa sudah bilang tidak ada, tapi Faisal tetap meminta terdakwa untuk mencari pil atau obat untuk mengugurkan kandungan pacarnya," ungkapnya.

Dua hari kemudian, lanjut Erfandy, Faisal kembali menghubungi Rahma agar dicarikan obat aborsi. Sehingga terdakwa mencarinya di salah satu marketplace menggunakan akun pribadinya.

Gadis lajang ini memesan 4 butir Cytotec seharga Rp 75.000/butir. Pesanan tersebut dikirim ke kosnya di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada 23 Oktober 2024. Selanjutnya, Faisal mengambil obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut pada 27 Oktober 2024.

"Namun, untuk pembayaran obat tersebut, Faisal belum membayarnya dengan alasan hutang kepada terdakwa. Dia berusaha meminta uangnya, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya terdakwa tidak pernah hubungan lagi dengan Faisal," ujarnya.

Penasihat Hukum Rahma, Ria Kusmawati menuturkan, kliennya tidak berniat terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, SPG rokok ini membeli Cytotec karena dipaksa oleh Faisal yang notabene kakak sepupunya.

"Itu pun pakai uang Rahma Rp 300.000 yang sampai saat ini belum dibayar oleh Faisal. Rahma beli di shopee, kenapa penjualnya tidak diselidiki," jelasnya.

Ria sengaja tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Pihaknya berharap tahap pembuktian perkara ini segera digelar agar semua fakta terungkap secara terang benderang. Sebab ia meragukan tuduhan Cytotec yang dibelikan Rahma menjadi penyebab gugurnya kandungan Makhmudah.

"Apakah betul aborsi ini karena obat yang dibelikan Rahma? Karena sebelumnya, pihak-pihak yang melakukan aborsi ini mungkin telah melakukan tindakan yang lain, misalnya diurut, minum obat-obat yang lain," cetusnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, tambah Ria, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Rahma tidak ditahan. Ia berharap setidaknya majelis hakim mengalihkan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

"Karena Rahma tulang punggung keluarga, dia anak pertama, dia bantu mamanya karena ayahnya sakit," tandasnya.

Sebelumnya, Faisal merupakan pria beristri asal Dusun/Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo. Sedangkan Makhmudah janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.

Hubungan kumpul kebo tersebut mengakibatkan Makhmudah berbadan dua. Ia mengabarkan kehamilannya sekaligus meminta tanggung jawab Faisal pada 31 Agustus 2024. Pada 6 September 2024, ia memastikan kehamilannya menggunakan testpack.

Keluarga Makhmudah rupanya tidak setuju apabila Makhmudah menikah dengan Faisal. Karena Faisal sudah beristri. Oleh sebab itu, Faisal menawari Makhmudah menggugurkan kandungannya menggunakan obat.

Makhmudah pun menyetujui tawaran tersebut. Untuk mendapatkan Cytotex, Faisal meminta bantuan saudaranya, Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto. Rahma lantas membelikan 4 butir cytotec seharga Rp300.000 menggunakan uang Faisal.

Selanjutnya Faisal memberikan 4 butir obat keras berbahaya merek Cytotex kepada Makhmudah pada 28 Oktober 2024. Makhmudah mulai mengonsumsi Cytotec di rumahnya pada 30 Oktober 2024. Karena belum ada reaksi, ia kembali menggunakan obat keras berbahaya tersebut pada 2 November 2024.

Dua hari kemudian, Makhmudah mengalami keguguran. Saat itu, usia kehamilannya sekitar 4 bulan. Ia diantar kerabatnya berinisial YL ke bidan Desa Kuripansari. Setelah janinnya dikeluarkan, terdakwa menjalani perawatan di RS Mawaddah. Makhmudah meminta bantuan kerabatnya berinisial UF dan ST untuk mengubur janinnya.

Janin dikubur di Pemakaman Dusun Sumberpiji, sebelah makam ponakan Makhmudah. Pulang dari rumah sakit, Makhmudah mengubur pakaian dan perlak bernoda darah di pekarangan belakang rumahnya pada 6 November 2024. Kejahatan yang tersimpan rapi, akhirnya terbongkar. Sebab warga menemukan makam janin di Pemakaman Dusun Sumberpiji, melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Makhmudah di rumahnya pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, polisi menangkap Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika tengah malam, giliran Rahma yang dijemput polisi di rumahnya.

Siang tadi, Faisal divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto saat membacakan vonis.

Sedangkan Makhmudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 463 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang Aborsi. Yaitu terbukti melakukan aborsi terhadap kandungannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," tegas Ardhi.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads