Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki kasus oknum sipir Lapas Bollangi Gowa berinisial APK (29) yang diduga menghamili mantan narapidana, NN (29). Oknum sipir itu juga diduga memaksa korban aborsi alias menggugurkan kandungannya.
Kanwil Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sulsel melakukan penyelidikan dengan melakukan monitoring terhadap layanan pengaduan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Rabu (18/3/2026). Tim monitoring dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Kepatuhan Internal, Andi Wirdani, diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Andi Annisa.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem layanan pengaduan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Klarifikasi lapangan diperlukan untuk merespons isu yang beredar secara proporsional dan faktual," ujar Wirdani dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim memeriksa oknum sipir berinisial APK guna melengkapi data dukung yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi. Wirdani menyebut klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem layanan pengaduan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Klarifikasi lapangan diperlukan untuk merespons isu yang beredar secara proporsional dan faktual," ujar Wirdani.
Tim Kanwil ini juga memberikan masukan dan saran sebagai upaya mendorong peningkatan mutu layanan pengaduan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
"Petugas layanan pengaduan harus bekerja berdasarkan SOP serta mampu memberikan jawaban yang jelas dan akurat atas setiap pengaduan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap kasus asusila ini selanjutnya akan disusun dalam laporan resmi. Hasilnya akan dikirim ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi menekankan pentingnya responsivitas jajaran pemasyarakatan terhadap dinamika publik. Pihaknya meminta setiap aduan resmi maupun informasi viral wajib ditindaklanjuti.
"Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan atau layanan pengaduan tidak responsif," tegasnya.
Rudy memastikan setiap pegawai yang melanggar akan diproses secara transparan. Meski demikian setiap aduan atau informasi wajib diverifikasi terlebih dahulu.
"Setelah itu, proses pemeriksaan dan tindak lanjut harus segera dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan," jelas Rudy.
Kalapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati mendukung penuh tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Pas Sulsel. Dia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama pribadi tetapi juga mencemarkan nama baik institusi.
"Karena itu, diperlukan klarifikasi dan penelusuran fakta yang mendalam sebagai bentuk komitmen dalam penegakan integritas pegawai," ujar Yohani.
Sebelumnya diberitakan, oknum sipir di Lapas Bollangi berinisial APK diduga menghamili wanita yang merupakan mantan narapidana inisial NN. APK juga disebut memaksa NN untuk menggugurkan kandungannya menggunakan minuman keras (miras).
Korban mengaku mengalami keguguran usai didesak oleh APK untuk aborsi pada akhir Oktober 2025. Sebelum keguguran, NN sempat dibelikan minuman alkohol oleh APK saat mengetahui kalau korban positif hamil.
"Pas pulang kerja saya singgah di apotek, saya coba test pack, ternyata saya hamil. Saya fotokan juga hasilnya, pertama responsnya cuma ketawa, katanya mau diapa, hadapi saja katanya," kata NN kepada detikSulsel, Rabu (18/3).
Korban mengaku mulai intens berhubungan dengan oknum sipir tersebut usai bebas dari lapas pada Juli 2025. Saat itu dia baru saja menyelesaikan masa hukuman pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus penggelapan.
"Pada hari bebasku itu dia datang ke saya minta dicatat nomor HP-nya. Tapi saya tidak catat, dia sendiri yang catat di buku telepon," tuturnya.
Belakangan, korban hamil hingga oknum sipir memintanya agar menggugurkan janin hasil hubungan gelap tersebut. Oknum sipir itu membelikan NN minuman beralkohol agar kandungannya keguguran.
"Dia belikan minuman alkohol. Dia minta saya minum itu karena katanya kalau masih muda ji kandungan, masih bisa dikasih keluar," kata korban.
(sar/ata)











































