Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42) divonis 15 bulan dan 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pasangan kumpul kebo ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Sidang vonis terhadap Faisal dan Makhmudah digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.25 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.
Faisal dan Makhmudah dihadirkan langsung di ruang sidang. Namun, vonis mereka dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Persidangan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melvin Andita Manap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, Ardhi menyatakan Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Ardhi saat membacakan vonis, Selasa (10/2/2026).
Sedangkan Makhmudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 463 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang Aborsi. Yaitu terbukti melakukan aborsi terhadap kandungannya sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," tegas Ardhi.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (27/1). Ketika itu, Faisal dituntut 20 bulan penjara, sedangkan Makhmudah 18 penjara.
Merespons vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Begitu pula dengan Faisal. Sedangkan Makhmudah seketika menangis sambil menyatakan menerima putusan.
"Terima Yang Mulia," ujarnya singkat ketika ditanya majelis hakim.
Sebelumnya, Faisal merupakan pria beristri asal Dusun/Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo. Sedangkan Makhmudah janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.
Hubungan kumpul kebo tersebut mengakibatkan Makhmudah berbadan dua. Ia mengabarkan kehamilannya sekaligus meminta tanggung jawab Faisal pada 31 Agustus 2024. Pada 6 September 2024, ia memastikan kehamilannya menggunakan testpack.
Keluarga Makhmudah rupanya tidak setuju apabila Makhmudah menikah dengan Faisal. Karena Faisal sudah beristri. Oleh sebab itu, Faisal menawari Makhmudah menggugurkan kandungannya menggunakan obat.
Makhmudah pun menyetujui tawaran tersebut. Untuk mendapatkan Cytotex, Faisal meminta bantuan saudaranya, Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto. Rahma lantas membelikan 4 butir cytotec seharga Rp300.000 menggunakan uang Faisal.
Selanjutnya Faisal memberikan 4 butir obat keras berbahaya merek Cytotex kepada Makhmudah pada 28 Oktober 2024. Makhmudah mulai mengonsumsi Cytotec di rumahnya pada 30 Oktober 2024. Karena belum ada reaksi, ia kembali menggunakan obat keras berbahaya tersebut pada 2 November 2024.
Dua hari kemudian, Makhmudah mengalami keguguran. Saat itu, usia kehamilannya sekitar 4 bulan. Ia diantar kerabatnya berinisial YL ke bidan Desa Kuripansari. Setelah janinnya dikeluarkan, terdakwa menjalani perawatan di RS Mawaddah. Makhmudah meminta bantuan kerabatnya berinisial UF dan ST untuk mengubur janinnya.
Janin dikubur di Pemakaman Dusun Sumberpiji, sebelah makam ponakan Makhmudah. Pulang dari rumah sakit, Makhmudah mengubur pakaian dan perlak bernoda darah di pekarangan belakang rumahnya pada 6 November 2024. Kejahatan yang tersimpan rapi, akhirnya terbongkar. Sebab warga menemukan makam janin di Pemakaman Dusun Sumberpiji, melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Makhmudah di rumahnya pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, polisi menangkap Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika tengah malam, giliran Rahma yang dijemput polisi di rumahnya.
(dpe/abq)











































