detikSumut
Pakai Dana Desa Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun
Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas korupsi dana desa Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan selingkuhannya.
Kamis, 16 Jul 2026 21:41 WIB







































