Kejaksaan mengeksekusi wanita bernama Sri Rita Wati yang merupakan pemilik dapur minyak ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, dapur minyak ini meledak dan membuat pekerjanya tewas.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di dapur minyak ilegal milik Sri di Dusun Tanjungbalai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, 24 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Dapur ilegal ini berada tepat di belakang rumah pelaku.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Ris Piere Handoko mengatakan Sri diamankan, Selasa (8/9/2026). Dalam kasus ini, Sri dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejari Langkat melaksanakan kegiatan pengamanan dan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sri Rita Wati. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban," kata Ris Pierre, Rabu (9/9)
Ris mengatakan Sri Rita diamankan saat mengemudikan mobil di Jalan Terusan 16, Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa sore. Saat itu, Sri baru saja pulang dari Medan dan hendak menuju rumahnya di Kecamatan Tanjung Pura.
"Sekira pukul 17.50 WIB, terpidana berhasil diamankan," jelasnya.
Setelah itu, Sri dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Dilihat detikSumut di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, peristiwa itu berawal pada 23 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terpidana Sri menyuruh dua anggotanya, yakni Agus Salim dan Zulkarnain untuk memasak minyak mentah di dapur pengolahan minyak miliknya.
Lalu, sekira pukul 23.00 WIB, kedua pekerja itu pun memasak sebanyak 36 drum Minyak mentah untuk diolah menjadi berbagai jenis minyak, yakni bensin, minyak tanah dan solar.
"Semua hasil pengolahan minyak tersebut ditampung dengan menggunakan drum kaleng," demikian isi dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, kedua pekerja menuang minyak mentah ke dalam bong pembakaran minyak mentah. Setelah itu, keduanya menunggu di pondok yang berada di samping tempat pembakaran minyak untuk menunggu cairan hasil pembakaran tersebut.
Tak lama, Agus Salim dan Zulkarnain menyiapkan mesin pompa serta colokan untuk sumber arus mesin pompa tersebut. Alat ini dibutuhkan untuk memindahkan minyak hasil olahan.
Usai mendidih, minyak mentah itu pun menghasilkan bensin. Lalu, Agus menampung bensin tersebut di drum penampung.
Setelah itu, keduanya memindahkan bensin hasil olahan tersebut ke drum penampung akhir dengan cara melakukan penyedotan menggunakan mesin.
Pada tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 01.35 Wib, terjadi korsleting listrik dari colokan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya ledakan. Alhasil, tempat tersebut pun kebakaran.
Dalam peristiwa itu, kedua pekerja menjadi korban. Nahasnya, korban Zulkarnain harus menghembuskan napas terakhirnya saat tengah menjalani perawatan di RS Adam Malik pada 13 Juli 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, dapur pengolahan minyak milik Sri itu ternyata tidak memiliki izin. Selain itu, kedua korban yang dipekerjakan di dapur tersebut juga tidak memiliki keahlian khusus.
Kasus ini kemudian bergulir di persidangan. Dalam kasus ini, JPU menuntut Sri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang tuntutan digelar 12 Februari 2024.
Pada sidang putusan yang digelar Kamis, 29 Februari 2024, hakim Pengadilan Negeri Stabat hanya menghukum Sri dengan 10 bulan penjara kepada Sri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," isi putusan hakim.
Atas putusan ini, JPU dan Sri Rita melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusannya pada 27 Juni 2024, majelis hakim PT Medan memperberat hukuman Sri menjadi 1 tahun 2 bulan.
Tak sampai di situ, Sri kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak. Putusan kasasi itu tertanggal 13 Juni 2025. Setelah putusan ini, pihak kejaksaan baru mengeksekusi Sri pada tahun 2026 ini.
