Terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) batal dihukum pidana mati usai ajukan banding. PT Medan mengubah putusan PN Lubuk Pakam menjadi 20 tahun bui.
Korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap total Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra tahun 2022