Aksi bejat dilakukan pria asal Pamekasan yang mencabuli gadis 19 tahun. Pencabulan dilakukan saat ia mampir hendak salat di warung tempat kerja gadis tersebut.
Rudianto (57) alias Rudi divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.