Setiap tahunnya, tanggal 26 September menjadi momen bersejarah bagi Indonesia, yakni Hari Statistik Nasional. Peringatan ini tidak hanya sekadar tanggal dalam kalender, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan negeri. Penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada tanggal yang sama pada tahun 1960 menjadi landasan hukum bagi pengembangan statistik di Indonesia dan menjadi alasan dibalik perayaan tahunan ini. Sayangnya, masih banyak yang belum mengenal secara mendalam sejarah dan makna di balik Hari Statistik Nasional.
Sejarah Hari Statistik Nasional
Dilansir dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai sejarah Hari Statistik Nasional (HSN) ini bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintahan Hindia Belanda mendirikan Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor, yang bertugas mengelola serta mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS).
Pada 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan statistik dan pembentukan Biro Pusat Statistik. Pada Agustus 1996, Presiden menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati kemerdekaan sistem statistik dari perundang-undangan kolonial. Kemudian, pada tahun 1997, UU Nomor 16 tentang Statistik disahkan sebagai pengganti UU sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Statistik Nasional kemudian diperingati untuk mengapresiasi pentingnya peran statistik dan memastikan masyarakat lebih sadar akan dampak statistik terhadap kehidupan sehari-hari.
Tujuan Peringatan Hari Statistik Nasional
Peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik dalam segala aspek kehidupan. Data yang akurat dan relevan sangat krusial dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif, terutama dalam ranah kebijakan publik. Selain itu, HSN juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam proses riset, perencanaan, serta evaluasi program. Dalam konteks era digital yang semakin pesat, HSN juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan data statistik, guna memastikan data selalu relevan dan dapat diakses dengan mudah.
Peran dan Tugas Badan Pusat Statistik (BPS)
Menurut situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga ini bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peran dan fungsi BPS adalah sebagai berikut:
Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik
Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional
Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar
Penetapan sistem statistik nasional
Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Di era digital ini, kesadaran akan pentingnya statistik semakin mendesak, tidak hanya bagi pemerintah dan pelaku bisnis, tetapi juga bagi masyarakat umum. Dengan memahami sejarah dan tujuan HSN, kita dapat lebih menghargai upaya yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyediakan data yang akurat dan relevan.
(tya/tey)