Dua penyu hijau ditemukan mati di Pantai Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Saat ditemukan kondisi bangkai dua penyu itu begitu mengenaskan.
Kerap beli sabu untuk Kombes Yulius, Novi Prihartini dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti penjara 6 bulan.