Kasus pencurian burung hias senilai belasan juta rupiah terjadi di Kulon Progo. Peristiwa ini diketahui korban yang curiga karena tak mendengar kicau burungnya.
Perlintasan rel KA di Dusun Plosogeneng, Desa Plosowahyu, Kec/Kab Lamongan diresmikan. Jalur alternatif ini digunakan masuk kota saat jalur poros nasional padat
Cucu Firmansyah dan Agus Setyo masing-masing divonis 6 dan 7 bulan bui. Mereka menjadi pedagang dan pengepul sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.