Alimun Jaya (33) ditangkap polisi dan menjadi tersangka usai membakar anak kandungnya sendiri. Dari pengakuannya ke polisi, pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengaku tidak sengaja melakukan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang menyebut, Alimun aksi itu dilakukan di rumahnya Dusun 1 Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Dari keterangan tersangka saat diperiksa, tersangka mengaku tidak ada niat untuk membakar anaknya," katanya, Minggu (19/1/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu dituduh tersangka mengambil uang dari neneknya sebesar Rp 100 ribu. Kasus pencurian itu dilaporkan nenek korban ke tersangka.
"Dari pengakuan tersangka saat diperiksa, katanya korban ini sering mencuri uang jadi saat neneknya melaporkan kehilangan uang ke ayah korban. Ayah korban langsung berpikir bahwa korban yang telah mencuri uang neneknya," katanya.
Saat ditanyai tersangka, korban tidak mengaku. Tersangka yang kesal langsung mengambil botol berisi pertalite dan melemparkannya ke arah korban.
Tutup botol tersebut sampai terbuka yang menyebabkan isi minyak Pertalite berhamburan dan mengenai sebagian badan dan baju korban.
"Maksud tersangka ingin menakuti korban sambil memegang korek api dan mematiknya. Ternyata saat korek api dihidupkan, api cepat menyambar ke tubuh korban yang sudah tersiram Pertalite," ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)