Masa iddah berlaku wanita muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa itu, muslimah tidak diperbolehkan menikah kembali.
Melalui berbagai hadits, Rasulullah SAW memperingatkan ada tanda-tanda kiamat yang akan terjadi menjelang hari akhir. Salah satunya adalah merajalelanya fitnah.