Hukum Meninggalkan Salat Jumat bagi Pria Muslim dan Udzurnya

Hukum Meninggalkan Salat Jumat bagi Pria Muslim dan Udzurnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 23 Agu 2024 14:45 WIB
Muslims are performing the Holy Friday prayer. Worshipers are worshiping inside the mosque. Sylhet, Bangladesh, 24 March 2023.
Ilustrasi sholat Jumat (Foto: Getty Images/H M Shahidul Islam)
Jakarta -

Salat Jumat adalah kewajiban bagi seluruh pria muslim. Perintah salat Jumat termaktub dalam surah Al Jumu'ah ayat 9.

Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (azan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Adapun, perintah salat Jumat dalam hadits diterangkan pada riwayat An-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda, "Pergi menunaikan salat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh." (HR An-Nasa'i)

ADVERTISEMENT

Menukil dari buku Superberkah Shalat Jumat: Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif, salat Jumat dikatakan sebagai simbol hari berkumpul dalam sosialisasi umat Islam. Terlebih, Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim meninggalkan salat Jumat?

Hukum Meninggalkan Salat Jumat: Haram

Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab yang ditulis Quraish Shihab, hukum meninggalkan salat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan salat Jumat.

Muslim yang tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

"Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya." (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

Udzur Syar'i yang Memperbolehkan Meninggalkan Salat Jumat

Diterangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i Masalah Ibadah yang disusun Dr Asmaji Muchtar, ada sejumlah udzur atau halangan yang mengizinkan muslim untuk meninggalkan salat Jumat, yaitu:

1. Sakit

Pria muslim yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak salat Jumat. Dalam hal ini, sakit yang dideritanya akan lebih parah atau mendapat kesulitan yang lebih jika ia memaksakan diri untuk salat Jumat.

2. Dipenjara

Ketika seorang muslim sedang berada di dalam penjara dan meninggalkan kerabatnya, maka ia diberi udzur untuk tidak salat Jumat.

3. Anggota Keluarga Sakit yang Mengancam Kematian

Udzur lainnya yang memperbolehkan muslim untuk tidak salat Jumat adalah ketika anak, ibu atau bapaknya sakit dan ia takut kematian menimpanya. Dalam hal ini, muslim boleh untuk meninggalkan salat Jumat.

4. Cuaca Ekstrem

Mengutip Fiqh Al-'Ibadat, 'Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i Ma'a Mutammimat Tanasub Al-'Ashr oleh Syaikh DR Alauddin Za'tari yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq, jika kondisi cuaca ekstrem maka muslim diperbolehkan tidak salat Jumat. Cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian basah sampai-sampai tidak mendapati tempat berteduh.

5. Rasa Takut

Udzur salat Jumat lainnya adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama jika dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, hingga khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut hadits dari Ibnu Abbas RA, ia bercerita tentang bagaimana Rasulullah SAW menyikapi hal ini. Berkut bunyi sabdanya,

"Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima."

Para sahabat kemudian bertanya, "Apa itu udzurnya?"

Beliau bersabda, "Yaitu rasa takut dan sakit." (HR Abu Dawud)




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads