Salat Jumat adalah kewajiban bagi seluruh pria muslim. Perintah salat Jumat termaktub dalam surah Al Jumu'ah ayat 9.
Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (azan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Adapun, perintah salat Jumat dalam hadits diterangkan pada riwayat An-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda, "Pergi menunaikan salat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh." (HR An-Nasa'i)
Menukil dari buku Superberkah Shalat Jumat: Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif, salat Jumat dikatakan sebagai simbol hari berkumpul dalam sosialisasi umat Islam. Terlebih, Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim meninggalkan salat Jumat?
Hukum Meninggalkan Salat Jumat: Haram
Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab yang ditulis Quraish Shihab, hukum meninggalkan salat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan salat Jumat.
Muslim yang tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.
"Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya." (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)
Udzur Syar'i yang Memperbolehkan Meninggalkan Salat Jumat
Diterangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i Masalah Ibadah yang disusun Dr Asmaji Muchtar, ada sejumlah udzur atau halangan yang mengizinkan muslim untuk meninggalkan salat Jumat, yaitu:
1. Sakit
Pria muslim yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak salat Jumat. Dalam hal ini, sakit yang dideritanya akan lebih parah atau mendapat kesulitan yang lebih jika ia memaksakan diri untuk salat Jumat.
2. Dipenjara
Ketika seorang muslim sedang berada di dalam penjara dan meninggalkan kerabatnya, maka ia diberi udzur untuk tidak salat Jumat.
3. Anggota Keluarga Sakit yang Mengancam Kematian
Udzur lainnya yang memperbolehkan muslim untuk tidak salat Jumat adalah ketika anak, ibu atau bapaknya sakit dan ia takut kematian menimpanya. Dalam hal ini, muslim boleh untuk meninggalkan salat Jumat.
4. Cuaca Ekstrem
Mengutip Fiqh Al-'Ibadat, 'Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i Ma'a Mutammimat Tanasub Al-'Ashr oleh Syaikh DR Alauddin Za'tari yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq, jika kondisi cuaca ekstrem maka muslim diperbolehkan tidak salat Jumat. Cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian basah sampai-sampai tidak mendapati tempat berteduh.
5. Rasa Takut
Udzur salat Jumat lainnya adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama jika dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, hingga khawatir terpisah dengan teman yang lain.
Menurut hadits dari Ibnu Abbas RA, ia bercerita tentang bagaimana Rasulullah SAW menyikapi hal ini. Berkut bunyi sabdanya,
"Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima."
Para sahabat kemudian bertanya, "Apa itu udzurnya?"
Beliau bersabda, "Yaitu rasa takut dan sakit." (HR Abu Dawud)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi