Ombudsman RI menilai ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
Andreas Hugo menyoroti kesejahteraan guru di daerah terpencil. Andreas menyebut ketimpangan gaji guru di daerah besar dan daerah terpencil bukan rahasia lagi.