Ketentuan Unggah Dokumen PPPK 2024, Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi

Ketentuan Unggah Dokumen PPPK 2024, Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi

Firtian Ramadhani - detikJatim
Senin, 14 Okt 2024 12:05 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2024. Foto: Istimewa/BKN RI
Surabaya -

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tersisa seminggu lagi. Pelamar yang belum melakukan pendaftaran sebaiknya mengecek dulu ketentuan unggah dokumen persyaratan di bawah ini.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan PPPK 2024 melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pada 2024, pemerintah membuka rekrutmen 1.031.554 formasi PPPK, yang dilakukan dalam dua gelombang.

Di mana, gelombang 1 pendaftaran dimulai tanggal 1-20 Oktober 2024. Gelombang 1 ditujukan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, gelombang 2 dibuka tanggal 17 November-31 Desember 2024. Gelombang 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk guru di instansi daerah).

Ketentuan Unggah Dokumen PPPK 2024

ADVERTISEMENT

Pelamar PPPK 2024 wajib mempelajari persyaratan yang telah ditetapkan panitia sebelum mendaftarkan diri melalui laman SSCASN. Salah satu tahapan yang paling penting dalam rekrutmen PPPK 2024 adalah mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Sedikitnya ada lima dokumen utama yang harus dipersiapkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024. Berikut sejumlah berkas yang dibutuhkan, lengkap beserta ketentuan unggah dokumen PPPK 2024.

a. Dokumen Persyaratan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman KTP
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Dokumen pendukung lainnya seperti SKCK sesuai ketentuan masing-masing instansi.

b. Ketentuan Unggah Dokumen

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 kb bertipe file pdf.

Cara Daftar PPPK 2024

  • Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya.
  • Setelah buat akun, isi biodata diri secara lengkap seperti alamat, agama, nomor handphone, dan lainnya dengan benar (sesuai KTP).
  • Setelah itu, pilih jenis seleksi "PPPK".
  • Kemudian pilih instansi tujuan dan formasi yang diinginkan.
  • Isi informasi soal ijazah pendidikan terakhir.
  • Isi riwayat pekerjaan.
  • Unggah beberapa berkas yang dibutuhkan (pastikan formatnya benar).
  • Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  • Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.

Syarat Daftar PPPK 2024

  • Warga negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/kepolisian negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.
  • Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK.
  • Akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
  • Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
  • Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  • Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Tips Lolos Seleksi Administrasi

Agar dapat lolos seleksi administrasi PPPK 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut sejumlah tips agar lolos seleksi administrasi PPPK 2024.

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pastikan telah mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan. Sebab, satu saja syarat dokumen tidak terpenuhi, bisa sangat mempengaruhi proses seleksi administrasi PPPK 2024.

2. Perhatikan Kualifikasi dan Formasi

Periksa formasi jabatan yang dibuka dan pastikan kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja sesuai dengan formasi tersebut. Pastikan membaca dengan cermat syarat tambahan yang mungkin berlaku untuk posisi tertentu.

3. Ikuti Panduan dengan Teliti

Setiap instansi biasanya memberikan panduan pendaftaran yang harus diikuti. Bacalah dengan cermat dan pastikan mengikuti setiap langkah sesuai instruksi. Kesalahan umum seperti salah unggah dokumen, ukuran file tidak sesuai, atau dokumen tidak terbaca bisa menyebabkan gagalnya seleksi administrasi.

4. Pastikan Dokumen Asli dan Terverifikasi

Dokumen seperti ijazah dan sertifikat harus asli dan telah dilegalisasi instansi terkait. Jika diminta dokumen pendukung seperti surat pengalaman kerja, pastikan isinya benar dan relevan dengan posisi yang dilamar.

5. Cek Format dan Ukuran File

Dokumen yang diunggah biasanya memiliki batasan ukuran dan format file (misalnya PDF atau JPG). Pastikan ukuran file dokumen tidak melebihi ketentuan dan kualitas scan atau fotonya jelas.

6. Pastikan Unggah Dokumen dengan Benar

Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi. Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen sebelum diunggah. Jika sudah diunggah dan salah, unggah kembali dan cari dokumen yang dirasa benar. Setelah unggah selesai, klik periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi.

7. Perhatikan Jadwal dan Tenggat Waktu

Jangan sampai terlambat dalam mengirimkan lamaran. Siapkan dan unggah semua dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari masalah teknis saat mendekati tenggat.

8. Pantau Informasi Resmi

Selalu cek pengumuman atau informasi terbaru dari situs resmi instansi terkait atau dari BKN, untuk memastikan tidak ada perubahan atau informasi tambahan yang perlu diperhatikan. Persiapan matang dan kehati-hatian dalam mengikuti prosedur membuat peluang lolos seleksi administrasi PPPK akan lebih besar.

Seluruh tips dan ketentuan di atas agar pelamar tidak menerima hasil status TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Ada empat hal mengapa status lamaran yang diajukan pelamar masuk dalam kategori TMS sebagai berikut.

  • Format lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
  • Format sertifikat bahasa asing tidak memenuhi batas nilai minimal yang disyaratkan. Masa berlaku sertifikat juga menjadi penilaian.
  • Tujuan surat lamaran pada instansi yang dituju.
  • Poin penempatan surat lamaran harus disesuaikan dengan rincian alokasi. Ini bisa dilihat di pengumuman formasi masing-masing instansi.

Itulah ketentuan unggah dokumen pelamar PPPK 2024, serta tips agar bisa lolos seleksi administrasi. Semoga bermanfaat detikers.

Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads