Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji Terbaru 2024, Catat!

ADVERTISEMENT

Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji Terbaru 2024, Catat!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 14 Okt 2024 14:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Daftar pangkat golongan PPPK beserta gaji terbarunya tahun 2024. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama masih berjalan hingga 20 Oktober 2024. Cek lagi daftar pangkat golongan PPPK dan besaran gaji yang akan diterima.

Sama seperti namanya, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Terutama terkait pangkat golongan dan gaji yang dibayarkan.

Mengutip arsip detikEdu, Senin (14/10/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan perbedaan pengembangan karier PPPK dan PNS. PNS memiliki pola kenaikan golongan sehingga gajinya juga ikut naik, tetapi PPPK tidak.

Karena PPPK hanya direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini ditetapkan dalam sebuah kontrak kerja.

Jika ingin menuju ke jenjang yang lebih tinggi, PPPK bisa mendaftar ulang seleksi dengan kriteria yang telah tertera. Lalu apa saja pangkat golongan PPPK dan berapa besaran gajinya pada 2024? Berikut informasinya.

Daftar Pangkat Golongan PPPK

Pada dasarnya seleksi PPPK 2024 terangkum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Namun, aturan ini tidak menjelaskan secara rinci daftar jabatan fungsional yang tersedia di seleksi tahun 2024.

Bila merujuk tahun sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, disebutkan ada 8 jenjang jabatan fungsional yakni:

  • Pemula: Golongan V
  • Terampil: Golongan VI (latar belakang pendidikan D2) dan VII (latar belakang pendidikan D3)
  • Mahir: Golongan IX
  • Penyelia: Golongan XI
  • Ahli Pertama: Golongan IX (latar belakang pendidikan D4/sarjana linear)
  • Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)
  • Ahli Muda: Golongan XI
  • Ahli Madya: Golongan XIII
  • Ahli Utama: Golongan XVI
  • Asisten Ahli: Golongan X
  • Lektor: Golongan XI (latar belakang pendidikan magister), XII (latar belakang pendidikan doktor)
  • Lektor Kepala: Golongan XIV
  • Profesor: Golongan XVI

Golongan menentukan besaran gaji yang akan diterima PPPK. Setiap formasi memiliki daftar pangkat dan golongan yang berbeda. Bila merujuk pada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut beberapa di antaranya:

1. PPPK Guru

  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. PPPK Dokter

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. PPPK Dosen

  • Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
  • Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
  • Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
  • Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

4. PPPK Arsiparis

  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

5. PPPK Pranata Hubungan Masyarakat

  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Keterangan pangkat jabatan bisa dilihat di surat pengumuman pendaftaran PPPK masing-masing instansi. Setelahnya pelamar bisa menyesuaikan pangkat jabatan dengan golongan pada daftar ini.

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK

Sedangkan terkait gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besarannya yakni:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja, mencakup:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Demikianlah informasi terkait pangkat golongan PPPK beserta gaji terbarunya di tahun 2024. Semoga bermanfaat detikers!


(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads