Guru Ponpes di Maros, Abdul Haris (40) mengajukan praperadilan usai jadi tersangka pelecehan 20 santriwati. Gugatan tersangka ditolak seluruhnya oleh hakim.
"Kita ingin RPTRA Kalijodo ini kembali menjadi ruang yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Kita akan revitalisasi 6 bulan ke depan," kata Pramono Anung.