Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) bersama Aliansi Mahasiswa Bali menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yakni 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Bali. Mereka menyuarakan 10 tuntutan akan ketidakpastian kerja dan perlindungan layak bagi buruh sektor pariwisata.
Agenda diskusi publik ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam orasinya, Sekretaris FSPM Regional Bali Ida Idewa Made Rai Budi Darsana menyoroti kondisi pekerja di sektor pariwisata Bali yang kian memprihatinkan. Ia menyebut masih banyak pemberi kerja yang memberikan ketidakpastian kerja dan melakukan praktik eksploitasi terhadap pekerja.
Ia juga menyoroti penerapan sistem kerja, seperti kontrak (PKWT), pekerja harian, dan outsourcing yang tidak sesuai dengan aturan. Misalnya pemberi kerja yang terus menggunakan status PKWT yang semestinya hanya untuk pekerjaan sementara justru digunakan berulang pada pekerjaan tetap di sektor hotel dan restoran.
"Banyak pekerja yang terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan tetap. Ini merugikan pekerja dan bertentangan dengan aturan," katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung lemahnya pengawasan sehingga banyak yang melakukan pelanggaran pada karyawan mereka. Seperti upah di bawah standar, ketiadaan jaminan sosial, dan kontrak kerja yang tidak tercatat.
Perwakilan buruh dan mahasiswa kemudian membacakan 10 tuntutan tersebut. Berikut rinciannya:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pariwisata guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
2. Mendorong penetapan status pekerja tetap (PKWT) bagi buruh yang selama ini berstatus kontrak (PKWTT), pekerja harian, atau magang, tetapi menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja di seluruh perusahaan sebagai langkah memperkuat penegakan hukum dari tingkat bawah.
4. Menuntut dibentuknya Tim Pengawasan Independen Ketenagakerjaan di Bali yang melibatkan unsur serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
5. Mendesak perlindungan hak berserikat serta penindakan tegas terhadap praktik pemberangusan serikat (union busting), termasuk yang diduga terjadi di kawasan bandara Bali.
6. Meminta pemulihan hak pekerja yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial, termasuk pembayaran upah, THR, dan jaminan sosial hingga putusan hukum tetap.
7. Mendesak penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai yang menimbulkan ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi tawar buruh.
8. Selama sistem outsourcing masih diterapkan, menuntut adanya perjanjian kerja bersama (PKB) yang menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.
9. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan eksploitasi tenaga kerja yang berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai sektor di Bali.
10. Mendesak transparansi dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan pariwisata berkelanjutan yang selaras dengan prinsip kerja layak (decent work) sesuai standar internasional.
(nor/nor)










































