detikNews
UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu, Bupati Majalengka: Ikut Prihatin
UMK Majalengka naik sebesar Rp 18.619,04. Namun kenaikan UMK itu tidak sesuai dengan apa yang diusulkan Pemkab Majalengka dan serikat buruh.
Jumat, 03 Des 2021 13:47 WIB







































